TEGAL - suaramerdeka-pantura.com - Personel gabungan Polres Tegal Kota bersama Satpol PP, menggelar patroli dan operasi yustisi, dengan sasaran pedagang maupun pengunjung lesehan di Kota Tegal, Selasa (8 Februari 2022) malam.
Kegiatan tersebut menyusul status Kota Tegal naik Level 3, dalam pemberlakuan PPKM wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022. Sebelumnya Kota Tegal berada di PPKM Level 1.
Baca Juga: Prof Yahya Muhaimin, Rektor Universitas Peradaban sekaligus Mantan Menteri Pendidikan , Tutup Usia
Operasi yustisi kali ini, tidak disertai penindakan. Petugas terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP, memberikan sosialisasi serta mengingatkan pembatasan jam operasional para pedagang. Disamping penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, langsung memimpin patroli dan operasi yustisi. Menurutnya, giat ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal, pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali, dari Level 1 jadi Level 3.
"Kami bersama instansi terkait, melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: RSI PKU Muhammadiyah Tegal Jadi Tuan Rumah, Pengajian Pimpinan Muhammadiyah
Dalam kegiatan kali ini, dilakukan tanpa penindakan. Kita lebih pada sosialisasi untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan."
Dia menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat akan mematuhinya. Sehingga level Kota Tegal bisa kembali turun ke Level 1.