Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 810 Juta, Kejari Brebes Tahan Kades Pakujati

- Senin, 7 Februari 2022 | 15:48 WIB
 (Bayu Setiawan )
(Bayu Setiawan )

BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo (40), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan desa tahun 2020, Senin (7/2/2022). Atas tindakannya, Ari, diduga telah merugikan negara mencapai Rp 810.671.670.

Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik Polres Brebes, dan dilimpahkan ke Kejari Brebes. Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II Brebes, sebagai tahanan titipkan Kejari Brebes.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 Januari 2022 lalu. Tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Baca Juga: 378 Buah Knalpot Brong Dimusnahkan

Dari hasil penyidikan polisi diketahui, tersangka diduga telah melakukan tidak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun 2020.

Sedikitnya ada 8 kegiatan yang diduga disalahgunakan tersangka. Di antaranya, penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp 314.583.310, Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp7.150.000, dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp 407.299.000.

Kemudian, penyelewengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 16.000.000, Pengelolaan Bantuan Keuangan Kabupaten Rp 4.739.360, Pengelolaan bagi hasil pajak Rp 10.900.000, dan penyelewengan pada Bank Kredit Desa (BKD) sebesar Rp 50.000.000.

Terakhir, penyalahgunaan bengkok desa seluar 1.500 meter persegi yang dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan. Akibat alih fungsi itu, menyebabkan timbulnya hutang Rp 795.555.000.

Baca Juga: Siap Terima Laporan Penahanan Ijazah Sekolah

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Naseh mengatakan, Kades Pakujati ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa, yang meliputi ADD dan DD tahun 2020.

Salah satunya, ada anggaran yang mestinya untuk fisik, tetapi tidak dilaksanakan. Sesuai hasil audit, tindakan kades itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 810.671.670.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Brebes, termasuk tersangkanya yang langsung ditahan. Nanti kasusnya secara rinci akan diungkap di persidangan supaya terang benerang," terangnya kepada wartawan.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, lanjut dia, selanjutnya berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

"Setelah ini, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," sambungnya.

Baca Juga: Ukur Ulang Lahan di Kawasan Pantai Muarareja

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

KMN Rukun Jaya Alami Kecelakaan Laut, Enam ABK Hilang

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:51 WIB

6 Pelaku Pemerkosaan ABG di Brebes Diringkus

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB

460 Anak di Brebes Positif TBC

Rabu, 11 Januari 2023 | 23:16 WIB
X