TEGAL, suaramerdeka-pantura.com- Peluang memiliki rumah biaya murah, yang dibantu pemerintah kian besar. Khususnya melalui program rumah unggul sistem panel, dan pembangunan rumah baru.
Untuk menjadi peserta program ini, masyarakat harus memiliki lahan minimal 6x10 meter. Bukan lahan sewa, dan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, usai menggelar reses, Jumat (4 Februari 2022). "Kalau prasyarat itu terpenuhi, bukan tidak mungkin masyarakat memiliki kesempatan dibangunkan rumah oleh pemerintah."
Baca Juga: Usai Kebanjiran, Warga Desa Capar Mulai Bebenah
Nantinya, tambah politisi PKB ini, peserta program rumah unggul sistem panel, bakal dibangunkan rumah senilai Rp70 juta, dengan alokasi anggaran Rp35 Juta dari pemerintah provinsi. Sisanya dari swadaya.
"Hal itu juga berlaku, untuk program pembangunan rumah baru. Dana Rp35 juta dari pemerintah pusat, sisanya swadaya," imbuhnya.
Habib Ali menegaskan, masih ada program rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuannya berupa uang Rp17,5 juta langsung masuk rekening penerima, tanpa potongan pajak dan sebagainya.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Capar Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter
Setiap anggota DPRD memperoleh porsi 20 unit. Pihaknya mengusulkan untuk merealisasikannya di Kecamatan Tegal Selatan.
"Saya siap membantu masyarakat, yang ingin memiliki rumah baru melalui program pemerintah. Jika warga baru memiliki uang Rp25 juta, ditambahkan bantuan Rp35 juta, saya siap membantu secara pribadi Rp10 juta." ***