PEMALANG, suaramerdeka-pantura.com - Kabupaten Pemalang masuk level 2 dalam perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Level tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 6/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Level tersebut naik dari semula yang sudah mencapai level 1 PPKM.
Sehubungan dengan meningkatnya level tersebut Polres Pemalang kembali menggencarkan upaya pencegahan penularan virus salah satunya dengan membagikan masker 1.000 lebih setiap hari.
Masker dibagikan kepada masyarakat oleh personil Polres Pemalang bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang dalam kegiatan patroli PPKM di wilayah Kabupaten Pemalang, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Akomodir Muatan Lokal di Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, saat ini masih terdapat potensi kerumunan yang terjadi baik di fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
"Petugas hadir menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan, dan membagikan masker secara gratis," kata AKBP Ari Wibowo. Dengan kehadiran polisi untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat akan dapat mencegah potensi penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan personil Polsek juga diterjunkan dalam penegakan protokol kesehatan pada siang sampai malam hari.
Artikel Terkait
Antisipasi Kebakaran, Kapal di Pelabuhan Kluwut Diminta Dilengkapi APAR
Pemkab Tegal dan LAN RI Pamerkan 115 Karya Inovasi
Kebijakan Berubah-ubah, Pabrik Minyak Goreng di Kabupaten Tegal Hentikan Produksi
Terpilih Aklamasi, Wahidin Soedja Kembali Pimpin PMI Brebes