ASN di Kabupaten Pemalang Diwajibkan Memakai Batik Pemalang

- Selasa, 1 Februari 2022 | 14:01 WIB
ASN di Kabupaten Pemalang Diwajibkan Memakai Batik Pemalang/foto/Ali Basarah
ASN di Kabupaten Pemalang Diwajibkan Memakai Batik Pemalang/foto/Ali Basarah

PEMALANG, suaramerdeka-pantura.com - ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diwajibkan untuk memakai seragam batik Pemalang saat bekerja.

Kewajiban ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa bangga terhadap produk UMKM Pemalang.

Sekda Mohamad Arifin menerbitkan surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sekretariat Daerah Nomor 060/132/Organisasi tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang tanggal 19 Januari 2022.

"Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,"kata Arifin.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Dibatasi Waktu, Tujuh Kepala OPD Pemkot Pekalongan Kosong

SE Bupati ini dikeluarkan dengan tujuan memenuhi misi ke-5 Kabupaten Pemalang sebagaimana tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada potensi lokal.

Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap produk lokal yaitu Batik Pemalangan yang telah menjadi ikon daerah.

Adapun jadwal pemakaian Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang disesuaikan sebagai berikut, hari Senin menggunakan PDH Khaki, Selasa menggunakan kemeja putih dan celana/rok warna hitam, kemudian pada hari Rabu dan Kamis menggunakan Batik Pemalangan, hari Jumat menggunakan lurik atau pakaian olahraga bagi ASN yang mengikuti kegiatan olahraga dan hari Sabtu (bagi yang melaksanakan 6 hari kerja) menggunakan seragam profesi masing -masing Perangkat Daerah.

Sedangkan pada setiap tanggal 17 dan Hari Besar Nasional menggunakan seragam KORPRI kemudian pada setiap tanggal 24 menggunakan pakaian Adat Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Berdalih Bisa Gandakan Uang 2 Juta Jadi 2 Miliar, Empat Kawanan Penipu Ditangkap

Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan atribut yang digunakan pada hari Senin hingga Jumat yakni, papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal, tanda jabatan bagi yang berhak memakai, serta untuk PDH Khaki menggunakan topi mut dengan ketentuan, mut PNS Gol IV bisban warna kuning emas, Mut PNS Gol III bisban warna perak, dan Mut PNS Gol II dan I bisban warna perunggu.

Sementara atribut yang dikenakan pada hari Sabtu yaitu papan nama, lencana KORPRI tanda pengenal dan atribut yang dikenakan pada setiap tanggal 17 dan 24 yaitu papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal, dan tanda jabatan yang berhak memakai.

Adapun mengenai seragam kerja batik ketentuannya adalah memakai batik Pemalangan produksi asli lokal Pemalang bukan batik di luar produk Pemalang dan penggunaan pakaian dinas tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas lapangan.

Editor: Agus Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jemaah Haji asal Pemalang Meninggal di Madinah

Kamis, 8 Juni 2023 | 15:15 WIB

LDII Pemalang Gelar Media Gathering

Selasa, 6 Juni 2023 | 19:49 WIB

Gudang di Tengah Kota Pemalang Ludes Terbakar

Senin, 5 Juni 2023 | 16:09 WIB

Bantuan Keuangan Tujuh Parpol Cair

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:41 WIB

Jalan Mantap di Pemalang Tercapai 67,9 %

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:48 WIB

Polisi RW Ikut Timbang Balita Posyandu

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:44 WIB

Desa Asemdoyong Kampung Bahari Nusantara

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:34 WIB

Enam Alat Berat Didatangkan ke TPA Pesalakan

Kamis, 18 Mei 2023 | 15:40 WIB
X