Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Handphone Milik Jemaah Pengajian, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Tegal

- Jumat, 21 Januari 2022 | 22:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda  menunjukan barang bukti berupa puluhan handphone curian yang digasak komplotan pencuri saat pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal./foto/Cessnasari
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menunjukan barang bukti berupa puluhan handphone curian yang digasak komplotan pencuri saat pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal./foto/Cessnasari

SLAWI, SUARAMERDEKA-PANTURA.COM- Tim Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi, Polres Tegal menangkap komplotan pencuri yang menggasak puluhan unit handphone (HP) milik warga saat mengikuti pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa (18/1/2022) .

Komplotan pencuri yang terdiri atas empat orang ini berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah Saeful Azhari (59) , Handri (40), SamsulHadi (53) dan Suhardi (46).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, sebanyak 30 unit HP berbagai macam merek berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Selain itu, empat buah tas yang dipakai oleh pelaku untuk menyimpan hasil kejahatan dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor kendaraan D 1086 AEY yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: 12 Sekolah Mahad Islam di Kota Pekalongan Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

“Waktu dan tempat kejadian perkara tepatnya pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 , untuk TKP di area pengajian di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi,”terang Dewa pada konferensi pers di Mapolsek Dukuhturi, Rabu (19/1/2022) siang.

Penangkapan terhadap para pelaku pencrurian dengan pemberatan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polsek Dukuhturi. Laporan langsung direspon Polsek Dukuhturi dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Para pelaku berhasil tertangkap tangan setelah melakukan kejahatan.

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. Ditemukan pada tas yang dibawa pada empat tersangka barang bukti berupa 30 handphonedengan berbagai merek dan jenis,”tutur Dewa.

Dari proses pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah melakukan pencurian terhadap handphone  milik korban pada saat berlangsung pengajian di Desa Pagongan.

Baca Juga: Kejari Tetapkan PPK Bantuan Rumah Swadaya 2020 Tersangka Korupsi

Dewa mengatakan, keempat pelaku merencanakan aksi  kejahatan tersebut setelah melihat postingan di facebook yang mengabarkan akan ada kegiatan pengajian di Kecamatan Dukuhturi.  

Mereka mempersiapkan kendaraan dan bersama-sama melakukan aksi dengan cara berpencar di lokasi. Mereka berpura-pura ikut pengajian yang menghadirkan sejumlah ulama.

Hasil kejahatan kemudian disimpan di dalam tas masing-masing yang rencananya dijadikan satu untuk dijual. Keuntungan dari penjualan akan dibagi rata.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui yang bersangkutan pernah melakukan aksi serupa di acara pengajian di Jawa Barat,”jelas Dewa.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Pemalang

Halaman:

Editor: Agus Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus Wisata Masuk Jurang di Kawasan Guci Tegal

Minggu, 7 Mei 2023 | 12:24 WIB

Tawur Berujung Maut, 20 Anak Diproses Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:56 WIB

Berkabung, Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Senin, 13 Maret 2023 | 22:28 WIB

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Wisata Guci

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:09 WIB
X