PEMALANG - Suaramerdeka-Pantura.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2020 yang berinisial M sebagai tersangka korupsi. Pada saat program tersebut bergulir M masih menjabat sebagai Kepala Disperkim.
Kasi Pidsus Kejari Pemalang Haris Fadilah mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang telah melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Program BRS Disperkim Pemalang tahun anggaran 2020.
"Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 di mana Kabupaten Pemalang mendapatkan
Bantuan Rumah Swadaya atau BRS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kabupaten Pemalang sebesar Rp 3.412.500.000,"kata dia, kemarin.
Dana sebesar itu dialokasikan untuk rehab rumah sebanyak 195 rumah yang
tersebar di empat desa. Antara lain tiga desa di wilayah Kecamatan Pemalang yaitu
Desa Banjarmulya, Surajaya, dan Tambakrejo serta satu desa di wilayah Kecamatan
Taman yaitu Desa Taman.
Tim Penyidik lanjut dia telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ahli dan menemukan bukti pemulaan yang cukup sekurang-kurangnya sebanyak
dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini tim menetapkan saksi M selaku PPK
kegiatan BRS tahun 2020 sebagai tersangka.