Kejari Tetapkan PPK Bantuan Rumah Swadaya 2020 Tersangka Korupsi

- Jumat, 21 Januari 2022 | 17:02 WIB
PERIKSA TERSANGKA : Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang memeriksa tersangka korupsi PPK BRS Disperkim 2020.
PERIKSA TERSANGKA : Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang memeriksa tersangka korupsi PPK BRS Disperkim 2020.

PEMALANG - Suaramerdeka-Pantura.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2020 yang berinisial M sebagai tersangka korupsi. Pada saat program tersebut bergulir M masih menjabat sebagai Kepala Disperkim.

 

Kasi Pidsus Kejari Pemalang Haris Fadilah mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang telah melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Program  BRS  Disperkim Pemalang tahun anggaran 2020.

 

"Kasus tersebut  bermula pada tahun 2020 di mana Kabupaten Pemalang mendapatkan
Bantuan Rumah Swadaya atau BRS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kabupaten Pemalang sebesar Rp 3.412.500.000,"kata dia, kemarin.

 

Dana sebesar itu dialokasikan untuk rehab rumah sebanyak 195 rumah yang
tersebar di empat desa. Antara lain tiga desa di wilayah Kecamatan Pemalang yaitu
Desa Banjarmulya, Surajaya, dan Tambakrejo serta satu desa di wilayah Kecamatan
Taman yaitu Desa Taman.

 


Tim Penyidik lanjut dia telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi ahli dan  menemukan bukti pemulaan  yang cukup sekurang-kurangnya sebanyak
dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini tim menetapkan saksi M selaku PPK
kegiatan BRS tahun 2020 sebagai tersangka.

 

Kemudian berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kata Fadilah perbuatan tersangka M telah menimbulkan
kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 564.797.903.

 

Akibat perbuatan ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Fadilah menegaskan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.(K40)

Halaman:

Editor: Siti Masithoh

Tags

Terkini

Bantuan Keuangan Tujuh Parpol Cair

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:41 WIB

Jalan Mantap di Pemalang Tercapai 67,9 %

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:48 WIB

Polisi RW Ikut Timbang Balita Posyandu

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:44 WIB

Desa Asemdoyong Kampung Bahari Nusantara

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:34 WIB

Enam Alat Berat Didatangkan ke TPA Pesalakan

Kamis, 18 Mei 2023 | 15:40 WIB

Polsek Pemalang Kota Diusulkan Naik Tipe

Senin, 15 Mei 2023 | 15:16 WIB
X