PEMALANG - Suaramerdeka- pantura.com- Satuan Tugas (Satgas ) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset Texmaco di Pemalang. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Tegal Dwi Maryanto menjelaskan penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan penyitaan berjalan lancar.
"Kami menyita aset Texmaco di Kelurahan Beji dan Desa Pedurungan, Kecamatan Taman,"kata Dia Kamis (20/1).
Menurutnya di Texmaco Pemalang aset yang disita sebanyak 8 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Selain di Beji dan Pedurungan lanjut dia juga terdapat pula di Petarukan, di Desa Serang dan Kelurahan Mukyoharjo (SMK Texmaco).
"Dalam penyitaan ini kami KPKNL Tegal atas nama Satgas BLBI dibantu teman-teman dari Polres Pemalang, TNI , aparat Kecamatan, kelurahan dan desa sehingga bisa berjalan dengan lancar,"ujarnya. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo diwakili Wakapolres Kompol Ariakta Gagah Nugraha.
Lebih lanjut dia menjelaskan penyitaan aset ini merupakan tahap pertama yang akan ditindaklanjuti dengan penilaian aset, penerbitan surat penjualan barang. Selanjutnya akan dilakukan tindakan pelelangan apabila debitur tidak melunasi hutangnya.
Dia berharap debitur melunasi hutang karena apabila tidak sanggup akan dilakukan tindakan hukum yaitu pelelangan. Pelelangan Menurutnya bersifat umum sehingga siapapun bisa melakukan pendaftaran untuk pembelian.
Adapun pembelian dilakukan melalui lelang yang menggunakan sistem lelang dalam jaringan atau daring (online).
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta menyatakan aset Texmaco Pemalang mencapai seluas 198.057 meter persegi. Aset seluas itu nilainya mencapai Rp198.057.000.000.(K40)