SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 19 perkara dari tindak pidana umum di daerah tersebut, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis shabu-shabu seberat 5,1 gram (bruto), tembakau gorila seberat 42,11 ,biji ganja seberat 1,204 gram.
Selanjutnya ada batang ganja seberat 0,633 gram, ganja kering seberat 53,02 gram, dan narkotika jenis LSD seberat 0,61 gram. Total narkotika yang dimusnahkan seberat 102,677 gram. Turut dimusnahkan pohon ganja sebanyak 4 batang dan obat tramadol sebanyak 65 butir.
Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni krim kecantikan sebanyak 1.665 pot/botol, serum kecantikan sebanyak 244 botol, masker wajah sebanyak 491 buah, toner wajah sebanyak 96 botol, parfum zwitsbaby sebanyak 352 dus.
Selanjutnya ada cairan tanpa identitas sebanyak 15 botol, Deonard transparent soap sebanyak 105 botol, Bioaqua exquisite dan delicate kecil sebanyak 34 botol , Bioaqua exquisite&delicate besar sebanyak 10 botol.
Dan Deonard whitening&spot removing range sebanyak 43 dus, Deonard 7 days whitening kecil sebanyak 90 dus, body lotion tanpa identitas sebanyak 5 botol, Maycreate sebanyak 45 botol, Bali design eye essence sebanyak 15 dus dan handphone sebanyak 8 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari bulan Januari sampai akhi Desember 2021. Rata-rata perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku, karena untuk narkotika disamping dipidana, juga bayar denda dan barang bukti dimusnahkan,”jelas Bimo dalam sambutannya.
Pemusnahan narkotika ganja dan tramadol tandai dengan pembakaran oleh Kajari didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rasyid Kurniawan, Kasi Datun Muis dan Kasi Intel Yusuf Luqita.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 30 Desember 2021, Ada Diamond dan Skin, Cepat Klaim ke Garena
Sementara krim kecantikan dan lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, dan sejumlah handphone dimusnahkan dengan cara dipukul martil.
Hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, perwakilan Lapas II B Slawi dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Slawi.
Selain membeberkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, pada kesempatan itu, Bimo menuturkan capaian kinerja di bidang pidana umum selama tahun 2021.
Artikel Terkait
Andalah Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Young untuk Posisi Winger, Berikut Profil Lengkap Witan Sulaeman
Final Piala AFF 2020: Prediksi Susunan Pemain Yang Bakal Diturunkan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae yong
Selama 2021, Seribu Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Berhasil Disertifikatkan
Hotel Santika Tetap Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan