PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Pemkot Pekalongan melaunching digitalisasi pembayaran pajak daerah dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan elektronik (E-SPPT PBB), E-KIR dan pembayaran retribusi pasar secara elektronik (E-Retribusi), Rabu (29/12).
Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah tersebut diharapkan dapat mendongkak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekalongan.
Launching digitalisasi daerah dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin di Hotel Khas Pekalongan.
Baca Juga: Hotel Santika Tetap Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Keduanya didampingi Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal M. Taufik Amrozi, Ketua Pelaksana Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Pekalongan Sri Ruminingsih dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Pekalongan Indrajaya Harun Al Rasjid.
Sri Ruminingsih menjelaskan, pada triwulan ini, indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) Kota Pekalongan 87 persen atau kategori digital.
Sebelumnya, hanya 72 persen atau kategori maju. “Kota Pekalongan berada di peringkat ketujuh, sedangkan di wilayah Saptamitra Pantura (eks karesidenan Pekalongan) di peringkat kedua,” terangnya.
Pemkot Pekalongan akan memperluas digitalisasi daerah. Tahun ini, E-Retribusi baru diterapkan di satu pasar, yakni Pasar Podosugih.
Baca Juga: Selama 2021, Seribu Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Berhasil Disertifikatkan
Artikel Terkait
Harga Telur Melonjak Rp 31.000/Kg, Pedagang Pilih Tunda Jualan Hingga Harga Stabil
Bisri Romly Temui Sekda Kabupaten Pekalongan, Nyatakan Siap Bantu Kemajuan Dunia Pendidikan di Kota Santri
18 Peserta Ikuti Pelatihan Instruktur Seni Tari Seni Tradisional dan Kreasi
Bantu Warga Terdampak Covid-19, BTN Pekalongan Serahkan CSR Rp 30 Juta