BATANG, SUARAMERDEKA-PANTURA.COM – Manfaat keikutsertaan program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh para pedagang pasar di Kabupaten Batang.
Seperti dirasakan keluarga almarhumah Nurul Hanifah, seorang pedagang pasar di Kabupaten Batang.
Suheryanto, suami almarhumah Nurul Hanifah sekaligus ahli waris, Senin (27/12/2021) menerima santunan klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batang senilai Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, bahwa peserta atas nama Nurul Hanifah tersebut meninggal pada 21 Agustus 2021 lalu, karena sakit.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pemalang Dioptimalkan
“Peserta ini terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 3 Agustus 2021. Beliau baru membayarkan iuran kepesertaan satu kali, yakni senilai Rp16.800,” ujar Bambang usai menyerahkan klaim jaminan kematian pada ahli waris di Pasar Batang, kemarin.
Bambang mengatakan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warganya yang bekerja. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal khususnya para pedagang.
“Sehingga klaim jaminan kepada para peserta termasuk kepada ahli waris pedagang Pasar Batang ini, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan, guna untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada peserta,” terangnya.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT Kembali Dioptimalkan
Bambang menyebutkan, jumlah keikutsertaan pedagang Pasar Batang pada BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2021 ini ada sebanyak 170 orang pedagang.
Artikel Terkait
Calon Guru Dibekali Pengajaran Matematika yang Menyenangkan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tegaskan Seluruh Pemangkut Kepentingan di Jateng Siapkan Amankan Nataru 2021
Sembilan Ulama Anggota Ahwa Sepakat Tunjuk KH Miftakhul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2021-2026
Hasil Muktamar NU Ke 34, KH Miftakhul Akhyar Terpilih sebagai Rais Aam PBNU Periode 2021-2026