PEMALANG - suaramereka-pantura.com - Kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Pemalang dioptimalkan
kembali. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Pemalang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pemalang, baru-baru ini.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan mendukung sepenuhnya
program BPJS Ketenagakerjaan."Pemkab Pemalang akan berupaya agar
penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemalang dapat
terselenggara secara optimal,"kata Bupati.
Rapat ini adalah bagian dari upaya mewujudkan komitmen dan
meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja
yang ada di Kabupaten Pemalang. Menurut Bupati kegiatan ini bisa
menjadi wadah untuk saling memperoleh masukan dan saling memberikan
saran terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ada di
Kabupaten Pemalang.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum yang memberikan
manfaat bagi para pekerja dari hal-hal yang tidak terduga akibat
risiko dalam melaksanakan pekerjaannya,"ujarnya.
Dia mendukung program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan saat ini BPJS
ketenagakerjaan telah menawarkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Muh Haryanta mengatakan akan
bersinergi dengan Pemkab Pemalang agar dapat meningkatkan cakupan
kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi pegawai non ASN
di lingkup Pemkab Pemalang maupun bagi pekerja di Pemalang secara
menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut disalurkan santunan jaminan kematian kepada
lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lan kepada Surya
(Linmas Desa Sitemu, Kecamatan Taman), Rahiro (Pengurus RT Desa
Penggarit, Kecamatan Pemalang), Amiroh (SD 1 Gedek Comal), Masmuah
(Kelompok Bermain Manarul Athfal) dan Abdul Rosyid (Pegawai non ASN
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan).
Adapun jaminan kematian yang diberikan kepada para ahli waris tersebut
masing-masing sebanyak Rp 42 juta.(K40)