Kesusteran Santa Bunda Maria Deadline Hingga 2026 ke RSUD Kraton Untuk Relokasi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB
KETERANGAN PERS : Kuasa hukum Kesusteran Santa Bunda Maria , Chandera SH MHum, Suster Kharita SND dan suster lainnya, menyampaikan keterangan pers terkait lahan RSUD Kraton di Aula Kesusteran di Jalan Veteran No. 31 Kota Pekalongan, Kamis 25 Mei 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)
KETERANGAN PERS : Kuasa hukum Kesusteran Santa Bunda Maria , Chandera SH MHum, Suster Kharita SND dan suster lainnya, menyampaikan keterangan pers terkait lahan RSUD Kraton di Aula Kesusteran di Jalan Veteran No. 31 Kota Pekalongan, Kamis 25 Mei 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)

PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Kongregasi Kesusteran Santa Bunda Maria, memberikan deadline (batas waktu-red) kepada Pemkab Pekalongan, selama tiga tahun untuk relokasi RSUD Kraton. Deadline itu terhitung sejak 15 Desember 2023 hingga 15 Desember 2026.

Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama antara Bupati Pekalongan dan Direktur RSUD Kraton dengan Kesusteran Santa Bunda Maria, tertanggal 28 Februari 2023, paska adanya putusan dari pengadilan.

Seperti diketahui, dalam gugatan sengketa lahan RSUD Kraton, Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan telah memutuskan bahwa lahan seluas 11.000 meter persegi yang digunakan oleh RSUD Kraton merupakan milik Yayasan Santa Bunda Maria.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara No. 772 PK/Pdt/2021 jo Putusan Perkara No. 2596K/PDT/2019 jo Putusan Perkara No. 314/Pdt/2018/PT. Smg jo Putusan Perkara No. 10/Pdt.G/2014/PN.Pkl, terkait gugatan lahan RSUD Kraton.

Kuasa hukum Kesusteran Santa Bunda Maria, Chandera SH MHum dalam konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023 menyatakan, sebelumnya telah dilakukan proses peringatan terkait permohonan eksekusi lahan yang kini ditempati untuk RSUD Kraton. Namun, setelah adanya proses peringatan, kemudian kedua belah pihak duduk bersama atas dasar demi kemanusiaan.

"Kita telah membuat kesekapatan bersama, pada pokoknya termohon eksekusi (Bupati Pekalongan, Direktur RSUD Kraton-red), akan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, pemohon eksekusi (susteran-red), memberikan kelonggaran untuk relokasi RSUD Kraton selama tiga tahun hingga Desember 2026, sekaligus memberikan ijin operasional RSUD Kraton, tiga tahun di lokasi yang lama dan dua tahun di lokasi yang baru," terang Chandra.

Bahkan, setelah adanya kesepakatan, kedua belah pihak secara bersama-sama menghadap Ketua PN Pekalongan pada 28 Februari 2023, sekaligus menuangkan kesepakatan bersama itu ke dalam berita acara teguran No. 9/Pdt.Eks.G Aanm/2022/PN.Pkl. Dalam acara dimaksud, juga dituangkan rencana kedepan terkait pemanfaatan lahan eks RSUD Kraton oleh pihak Kesusteran Santa Bunda Maria.

Layanan Lansia Terintegrasi

Sementara, Suster Kharita SND, dari Kesusteran Santa Bunda Maria menjelaskan terkait rencana pemanfaatan eks lahan RSUD Kraton setelah adanya relokasi. Dikatakan, lahan dimaksud akan digunakan sebagai pengembangan karya pelayanan bagi Lanjut Usia (Lansia) yang terintegrasi, dalam rangka mendukung program pemerintah.

"Pelayanan pusat Lansia terintegrasi, dikandung maksud pengembangan Panti Wreda yang sudah kami muali di Pekalongan, baik pendampingan lansia, pasien studium terminal, dan pelayanan kedukaan," tutur Suster Kharita SND.

Disamping itu, lanjut dia, lahan tersebut juga akan digunakan pengembangan pusat karya pelayanan pendidikan dan sosial di Pekalongan yang mengurus sekolah-sekolah maupun layanan sosial lainnya.

Editor: Yanuar Oky Budi Saputra

Tags

Terkini

X