Sidang Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk, Saksi JPU Dicecar Kuasa Hukum Terdakwa

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:46 WIB
TUNJUKAN BARANG BUKTI : JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menunjukan barang bukti sarung Merek Gajah Duduk kepada para pihak dalam persidangan perkara pemalsuan merek dengan agenda keterangan saksi yang diajukan JPU di PN Pekalongan, Rabu 24 Maret 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)
TUNJUKAN BARANG BUKTI : JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menunjukan barang bukti sarung Merek Gajah Duduk kepada para pihak dalam persidangan perkara pemalsuan merek dengan agenda keterangan saksi yang diajukan JPU di PN Pekalongan, Rabu 24 Maret 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)

PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Sidang perkara pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, memasuki agenda pemeriksaan para saksi, Rabu 24 Mei 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongan menghadirkan para saksi dari PT Gajah Duduk, untuk pendukung pembuktian unsur tindak pidananya.

Dari delapan saksi yang dihadirkan, kuasa hukum terdakwa Muhamad Khanif (Direktur PT Pisma Abadi Jaya-red), Suryono Pane, mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi dimaksud.

Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Dr Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius, masing-masing hakim anggota, yang berlangsung secara off line. Proses pemeriksaan para saksi sendiri, memakan waktu persidangan berjam-jam, sejak pukul 10.00 Wib - 17.30 Wib. Satu diantara saksi yang dihadirkan yakni Taufik, yang merupakan Manager Marketing PT Gajah Duduk.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Serahkan Bukti Awal Atas Eksepsinya, Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Gajah Duduk

"Apa dasar saudara melaporkan terdakwa ke Polres Pekalongan Kota," tanya Suryono Pane kepada saksi Taufik. Taufik pun menjawab, dasar laporan sendiri adanya surat tugas dari saudara Lucas (Manager Direktur PT Gajah Duduk-red). Pane pun kemudian, mempertanyakan ke JPU, apakah ada lampiran surat tugas dimaksud dari berkas perkara? JPU Kejari Pekalongan, Maziyah pun menyatakan tidak adanya lampiran surat tugas dari pimpinan dalam berkas perkara. "Tidak dilampirkan," tutur Maziyah singkat.

Taufik pun menyatakan, sebelum melaporkan terdakwa, dirinya sudah mengecek ke tiga toko di wilayah Pekalongan, bahkan membeli produk sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi PT Pisma Abadi Jaya, sebagai sampel. "Saya sempat cek tiga toko, dan ditemukan dua produk sarung yang berbeda," terang Taufik. Tak hanya itu, lanjut Taufik, di platform dua toko online juga dipasarkan sarung merek Gajah Duduk hasil produksi PT Pisma Abadi Jaya.

Baca Juga: Direktur PT Pisma Abadi Jaya Didakwa Palsukan Merek Gajah Duduk, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi

Akibat hal dimaksud, dirinya mengaku dari PT Gajah Duduk merasa tersaingi, bahkan omzet penjualan menurun. Itu lantaran, adanya dua sarung dengan merek sama-sama Gajah Duduk, satu sarung diproduksi oleh PT Gajah Duduk dan satunya diproduksi oleh PT Pisma Abadi Jaya.

Saksi lainnya yang dihadirkan Lucas selaku Manager Direktur PT Gajah Duduk. Dalam sidang itu, Suryono Pane, pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada Lucas. Lucas sendiri mengakui bahwa sempat ada perjanjian jual beli saham dan merek sarung pada bulan Juli 2023 antara PT Gajah Duduk dengan PT Pisma Abadi Jaya senilai Rp 140 miliar.

Namun demikian, saham dimaksud PT Pisma Abadi Jaya, sudah tidak lagi di bulan Maret 2021, sehingga pihak PT Gajah Duduk mempersoalkan dan melaporkannya ke polisi terhadap produksi sarung Asia Kembang dari PT Pisma Abadi Jaya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk, Berlanjut ke Meja Hijau

Sementara, Suryono Pane menjelaskan memang klien-nya menjual semua saham di tahun 2021, akan tetapi tidak menjual merek sarung yang dibeli dari PT Gajah Duduk, sehingga klien-nya tetap memproduksi merek sarung asia kembang Gajah Duduk. Dirinya mempersoalkan, keberadaan pelapor Taufik, yang notabennya hanya sebagai Sales Marketing. Bahkan, jika dilihat berkas perkaranya, kata dia, tidak ditemukan adanya surat tugas, atau surat kuasa untuk melaporkan ke polisi.

"Artinya, sesuai hukum, pelapor tidak memiliki legal standing. Ketika ditanya dapat surat tugas dari mana, baru ada surat tugas 'selundupan', yang diberikan pada waktu persidangan berlangsung," terang Pane, usai sidang.

Terkait adanya surat dari Kemenkumham, lanjut dia, hal itu hanya ada kekurangan lampiran terkait adendum saja. Dan, waktu itu sudah disampaikan oleh tim PT Pisma Abadi Jaya kepada Kemenkumham. Bahkan, ketika ditanya kepada saksi Lucas, apakah di surat Kemenkumham ada larangan PT Pisma Abadi Jaya untuk memproduksi, hal itu tidak ditemukan.

"Jika melihat persidangan kali ini sudah cukup jelas, baik terkait legal standing pelapor, dan pada tahun 2018 PT Pisma Abadi Jaya membeli merek," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yanuar Oky Budi Saputra

Tags

Terkini

X