PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Eks lahan bangunan kuno yang berada di depan Mako Mapolsek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, resmi bersertifikat aset Sat Brimob Polda Jateng. Bangunan tua dimaksud semula merupakan asrama dan klinik Brimob, dan pada zamannya sempat dijadikan rumah dari Taipan, pengusaha es batu di Kedungwuni yang bernama Hoo Tjien Siong. Namun setelah dilakukan tracer (penelusuran-red) dan kajian mendalam, lahan dimaksud dapat kembali kepangkuan Brimob.
Serah terima sertifikat lahan aset Sat Brimob tersebut, dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur secara simbolis diserahkan kepada Komandan Sat Brimob Polda Jateng Kombes Pol Yopie Indra Prasetya, disela-sela Apel Gelar Pasukan Peralatan dan Persenjataan di Mako Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng atau Brimob Kalibanger Pekalongan, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik, Rest Area dan Exit Tol Brebes-Weleri Disiagakan Pasukan Brimob
Komandan Sat Brimob Polda Jateng, Kombes Pol Yopie Indra Prasetya menyatakan, dirinya merasa bahagia, karena Sat Brimob dapat kembali mensertifikatkan lahan aset Brimob di depan Mapolsek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Hal itu bagian dari upaya penertiban aset-aset Brimob yang lama, sebagaimana petunjuk dari Kapolri.
"Syukur alhamdulillah, berkat dukungan dari rekan-rekan BPN, Brimob dapat kembali menertibkan lahan Brimob di depan Mako Polsek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dengan menerbitkan sertifikat," terang Kombes Pol Yopie Indra Prasetya. Adanya pensertifikatan dimaksud, kata dia, otomatis akan menjadi tambahan kualitas dari personil. Penempatan personil Brimob, diakui memang selama ini ada kendala, salah satunya persoalan lahan.
Baca Juga: Brimob Kedepankan Pendekatan Humanis, Tegas dan Terukur
Oleh sebab itu, melalui penertiban lahan ini, diharapkan dapat dikembangkan dalam meningkatkan kualitas personil. Dikatakan, selama ini Brimob memang kekurangan tempat, untuk pengembangan organisasi. Di Batalyon B Pelopor sendiri, kata dia, hanya ada dua kompi. Maka, ke depan lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan organisasi.
"Terkait eks lahan bangunan kuno tersebut, dahulu memang aset Brimob. Namun demikian, tidak tahu bagaimana perkembangannya, dan setelah dilakukan inventarisasi dan tracer kembali oleh BPN, maka lahan dimaksud dapat kembali ke Brimob dan telah resmi disertifikatkan aset Brimob," tegasnya.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur menjelaskan, tracer awal dilakukan kajian terlebih dahulu terkait perjalanan lahan dimaksud. Kemudian, berdasarkan aturan yang ada, ternyata memenuhi syarat, untuk diberikan kepada Brimob. "Luas lahan itu kurang lebih 3.000 meter persegi," tutur Imawan. Dikatakan, proses penerbitan sertifikat sendiri, berlangsung sekitar satu tahun.
Hadir dalam upacara serahterima sertifikat, pejabat utama Sat Brimob Polda Jateng, Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng, para Danki, para Perwira, Bintara dan Tamtama Sat Brimob Polda Jateng.