Serikat Sopir Indonesia Berharap Keadilan Bagi Sopir Bus Wisata

- Minggu, 21 Mei 2023 | 17:42 WIB
DUKUNGAN: Serikat Sopir Indonesia (SSI) menyatakan kepedulian dan dukungan kepada R, sopir bus wisata yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada tragedi masuknya bus wisata pembawa peziarah dari Tangerang Selatan yang masuk ke dalam Sungai Awu di Kawasan Guci, Kabupaten Tegal. (Cessnasari )
DUKUNGAN: Serikat Sopir Indonesia (SSI) menyatakan kepedulian dan dukungan kepada R, sopir bus wisata yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada tragedi masuknya bus wisata pembawa peziarah dari Tangerang Selatan yang masuk ke dalam Sungai Awu di Kawasan Guci, Kabupaten Tegal. (Cessnasari )

SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Tragedi masuknya bus wisata ke dalam Sungai Awu di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal pada Minggu ( 7/5/2023) lalu, masih menarik perhatian warga.

Dalam tragedi yang mengakibatkan dua penumpang meninggal ini, polisi telah menetapkan sopir bus, R (56) , dan kernet AY (44) sebagai tersangka. Mereka dinilai lalai sehingga dijerat pasal 359 KUHP.

Ketua I Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Sopir Indonesia (SSI) Edy Sunarko menyampaikan, pihaknya berharap, tidak hanya sopir bus yang harus bertanggungjawab atas tragedi ini. Pihak-pihak yang berkaitan atas kondisi tersebut juga harus ikut bertanggungjawab.

“Pasal yang ditetapkan kepada sopir bus adalah pasal 359 KUHP. Menjadi pertanyaan kami, kenapa ini hanya diterapkan pada sopir. Harusnya pihak yang berkaitan dengan kondisi ini juga harus bertanggungjawab,” tutur Edy Sunarko, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Sowan ke Habib Luthfi, Prabowo Serahkan Keris

Edy Sunarko menyebutkan, dirinya dan lebih dari 50 orang anggota SSI dari Jabar, Jatim dan Jateng telah mengunjungi R di Polres Tegal. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada R.

Setelah mengunjungi R, para sopir-sopir ini juga meninjau lokasi kejadian kecelakaan di Guci.

Edy menyebutkan beberapa alasan SSI meminta agar pihak-pihak yang berkaitkan ikut bertanggungjawab atas tragedi ini. Sopir bus memarkir bus di lokasi karena ada yang mengarahkan.

Pihaknya juga mempertanyakan kelayakan lahan parkir yang disediakan di obyek wisata tersebut, juga ada tidaknya standardisasi pengelolaan pariwisata.

Baca Juga: Manager Timnas U-22 Melepas Penat di Kabupaten Tegal

“Biasanya kawasan wisata tertentu ketika diproyeksikan menjadi besar dipastikan ada rest area untuk transit sehingga kendaraan besar tidak sampai titik puncak, sehingga lahan parkir tidak berbahaya baik bagi pengunjung maupun kendaraan,” tuturnya.

Untuk itu, Edy meminta, pihak-pihat terkait seperti pengelola kawasan wisata, penaggungjawab lahan parkir turut bertanggungjawab.

“Pihak-pihak yang bertanggungjawab diantaranya pengelola kawasan wisata apakah Dinas Pariwisata, apakah itu Perhutani, atau pihak lain. Ketika ini (Guci) direncanakan menjadi kawasan wisata , pasti Bappeda punya perencanaan bagaimana kawasan ini terbangun menjadi ideal sehingga aman bagi pengunjung, aman bagi kendaraan yang dipakir dan sopir yang memarkir kendaraan,” jelasnya.

Edy berharap, polisi menangani kasus ini dengan menyeluruh. “Yang jelas dari sudut pandang kami bahwa sopir ketika diterapkan pasal 359, dia tidak bisa menjadi tersangka tunggal. Banyak pihak yang harus diperiksa,” sebutnya.

Ketua Ikatan Sopir Nusantara Ratno Trisiswanto mengatakan, pihaknya merasa miris dengan kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Bus Wisata Masuk Jurang di Kawasan Guci Tegal

Minggu, 7 Mei 2023 | 12:24 WIB

Tawur Berujung Maut, 20 Anak Diproses Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:56 WIB

Berkabung, Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Senin, 13 Maret 2023 | 22:28 WIB

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Wisata Guci

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:09 WIB
X