PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - TPA Pesalakan di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang masih memiliki lahan kosong seluas lebih kurang tiga hektar. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang Supriyanto dalam konferensi pers, Jumat (19/5) di Sekretariat P3A Dharma Tirta, Bojongbata Pemalang.
"Plt Bupati memerintahkan Kepala DLH untuk menangani TPA Pesalakan dan mulai tanggal 13 mei 2023 didatangkan satu unit alat berat, hari berikutnya ditambah lagi dua unit sampai seluruhnya berjumlah enam unit,"kata Supriyanto.
Menurutnya DLH fokus penanganan sampah yang di jalan TPA agar akses jalan kendaraan pengangkut sampah bisa lancar. Apabila akses jalan lancar lanjutnya maka sampah bisa masuk ke space kosong di TPA tersebut.
Sementara itu pendamping warga Dusun Pesalakan, Andi Rustono dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jateng mengatakan permintaan warga agar sampah di TPA Pesalakan ditangani dengan benar sudah lama dilakukan baik ke DPRD maupun Plt Bupati."Pada saat Musrenbang disampaikan terdapat keterlambatan penanganan TPA, untuk itu kami meminta agar Warga dan instansi untuk tidak menyalahkan warga Pesalakan yang melakukan aksi karena aksi tersebut merupakan cara terakhir untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama,"kata Andi.
Masalah TPA yang sudah berjalan 30 tahun ini kata dia seharusnya tidak terjadi apabila ada kesigapan. Sebab TPA seluas tujuh hektar itu masih ada ruang kosongnya. Karena itu masyarakat punya hak untuk protes, sementara partisipasi masyarakat untuk penanganan sampah tidak pada sebatas saling menyalahkan.
Lebih lanjut dia mengatakan semalam ada keluhan warga sebab proses pembenahan TPA dilakukan dengan mengaduk sampah untuk didorong oleh alat berat sehingga menimbulkan bau menyengat. Warga pun menyampaikan permintaan penanganan dan perapihan TPA yaitu dengan ketinggian sampah dibuat rata atau sama dengan akses jalan, sampah yang mengarah ke permukiman dijauhkan dengan ditarik ke utara, jalan dari arah timur dan utara dibersihkan dari sampah.
Kemudian drainase dibersihkan dari sampah, lalu dilakukan penyemprotan lalat setiap tiga minggu sekali di TPA maupun permukiman. Selanjutnya DLH agar melakukan treatment biologis untuk mempercepat pembusukan sampah dan mengurangi bau. Permintaan lainnya adalah deadline rehabilitasi dan reklamasi TPA dilakukan pada akhir 2024. Selanjutnya awal 2025 TPA sudah tidak beroperasi serta mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui bank sampah.
Kades Pegongsoran Turitno mengatakan pada intinya warga memohon ke Pemkab Pemalang untuk mengatasi persoalan lain sebagai imbas dari pengerukan sampah."Banyak masyarakat yang mengeluhkan bau busuk dan ini membahayakan pernafasan, kalau penanganan belum sesuai tuntutan masyarakat maka sementara sampah belum bisa masuk TPA,"kata dia.
Kondisi kemudian diperparah dengan banyaknya belatung masuk ke permukiman dan aromanya tercium sampai ke balai desa Pegongsoran. Jarak TPA Pesalakan ke balai desa Pegongsoran lebih kurang 3 kilometer.
Persoalan TPA Pesalakan ini menimbulkan dampak luas tidak hanya bagi warga di sekitar TPA namun juga masyarakat Kabupaten Pemalang. Penanganan TPA yang disoal warga Dukuh Pesalakan menyebabkan TPA untuk sementara ditutup sampai penanganan sampah dilakukan dengan baik. Penutupan TPA menyebabkan banyak sampah menumpuk di kota, pasar maupun permukiman.
Tokoh masyarakat Pemalang Budi Raharjo (BR) pun angkat bicara, menurut dia penanganan TPA Pesalakan harus memenuhi unsur manajeman."Unsur manajemen itu man (SDM), money (anggaran), metode, material dan maintenance (pemeliharaan),"kata dia yang juga mantan Sekda Pemalang.
Adapun yang sudah terjadi saat ini maka endorse power (Pj Sekda) lanjut dia bisa melakukan tindakan dengan meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menerbitkan status darurat sampah. Penetapan status ini bisa konsultasi dengan BPK sehingga penanganan sampah yang cepat bisa dianggarkan operasionalnya.
Dia menambahkan apa yang dilakukan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam masalah TPA Pesalakan ini sudah tepat yaitu dengan menemui warga di TPA. Apa yang disampaikan Plt Bupati saat itu menurut dia tanpa mendapatkan masukan dari instansi terkait.(K40)