PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Pemalang melakukan teken kerjasama bantuan hukum dengan tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH dan kawan-kawan (Dkk). Penandatanganan kerjasama dilakukan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jumat (31/3).
Pj Sekda M Sidik mewakili Plt Bupati Pemalang menyaksikan penandatanganan kerjasama tersebut. Dari Korpri penandatanganan diwakili oleh HM Agung Puntodewo sementara dari tim pengacara/advokat dilakukan oleh Aji Sudarmaji, Anggoro Adi Atmojo, Sri Subiyakto dan Probo Wirasto.
Sidik menjelaskan Korpri merupakan organisasi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melindungi, mengayomi, memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, termasuk memberikan pendampingan atas berbagai masalah yang dihadapi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa profesi Aparatur Sipil Negara berpotensi mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun tugas pemerintahan, termasuk tugas-tugas dalam kegiatan pembangunan untuk itu sebagai bentuk langkah pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum yang muncul diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum oleh pengacara/advokat,"kata Sidik.
Dengan mempertimbangkan situasi, kondisi serta potensi permasalahan hukum tersebut kata dia perlu adanya kerja sama dengan tim pengacara/advokat untuk mendukung optimalisasi kinerja terkait layanan bantuan hukum yang diberikan kepada anggota Korpri. Menurutnya hal tersebut selaras dengan tujuan dari terbentuknya LKBH Korpri Kabupaten Pemalang yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil/Anggota Korpri Kabupaten Pemalang yang terkena masalah hukum.
Adapun penandatanganan kerja sama antara Korpri Kabupaten Pemalang dengan tim Advokat/Pengacara Dr H Aji Sudarmaji SH MH Dkk diselenggarakan dengan maksud untuk memperluas kapasitas, meningkatkan kinerja serta kualitas layanan yang diberikan LKBH Korpri Kabupaten Pemalang. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini maka diharapkan akan terjalin hubungan kerja sama yang kuat serta sinergitas antar kedua belah pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum bagi seluruh anggota
Lebih lanjut Sidik menyampaikan pesan dari Plt Bupati Pemalang yaitu dalam pelaksanaan tugas penanganan permasalahan hukum bagi Anggota Korpri agar senantiasa meningkatkan koordinasi, utamanya dalam bentuk pemberian informasi, pengumpulan data dan keterangan serta pemaparan hasil penanganan.
Sementara itu juru bicara tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH Dkk, Sri Subiyakto mengatakan pihaknya siap memberikan layanan berupa konsultasi, pendampingan hukum ligitasi dan non ligitasi. "Juga memberikan layanan legal opinion, legal drafting, analis kebijakan hukum publik dan lainnya untuk anggota Korpri Kabupaten Pemalang,"kata Sri.