PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - DPRD Kota Pekalongan merasa prihatin terhadap peristiwa penangkapan seorang oknum anggota legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)ber inisial JZ (53), oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas kasus tersebut, DPRD Kota Pekalongan telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB per tanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023 tentang penetapan pemberhentian JZ dari keanggotan Partai Kebangsaan Bangsa dan persetujuan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan yakni Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB, warga Kelurahan Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir membenarkan jajaran DPRD Kota Pekalongan telah mendapatkan surat dari DPP PKB, dimana di surat itu menjelaskan tentang pemberhentian JZ dari anggota PKB. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat-syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, terkait keanggotaan beliau yang dikeluarkannya dari partai, kami juga sudah koordinasi dengan Badan Kehormatan yang saat ini masih melakukan pengumpulan data," terang Azmi, ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu 29 Maret 2023.
Pihaknya masih menunggu dari hasil keputusan BNN dan Pengadilan terhadap JZ. Dimana, proses ini akan bergerak secara simultan, sehingga nanti mana yang ada keputusan terlebih dahulu akan dijalankan."Apakah memang yang bersangkutan itu terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku. Kami akan melihat keputusannya seperti apa, sehingga keanggotaannya akan diproses sesuai dengan hasil dari proses peradilan yg masih berjalan saat ini," tegasnya.
Disinggung terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.nn"Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan," pungkasnya.