Polres Pekalongan Kota Sita 6 Kg Bubuk Petasan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:32 WIB
BUBUK PETASAN : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Maryono dan Kasi Humas AKP Purno, menunjukan barang bukti bubuk petasan dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)
BUBUK PETASAN : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Maryono dan Kasi Humas AKP Purno, menunjukan barang bukti bubuk petasan dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/Kuswandi)

PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pemuda M Muslikh (34) warga Dekoro RT 05 RW 03 Kelurahan Setono Kota Pekalongan. Ia diketahui menjual bubuk mercon atau petasan seberat 6 Kilogram tanpa ijin.

Pelaku diamankan saat hendak transaksi jual beli secara COD di rumahnya di Jalan KH Hasyim Asyari Dekoro Setono Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Selasa 28 Maret 2023 pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers Rabu 29 Maret 2023 menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa di daerah Setono, sering terjadi transaksi bahan peledak berupa bubuk petasan.

Adanya informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya, hingga kemudian mengamankan pelaku penjual bubuk petasan, beserta barang bukti bubuk petasan yang dibungkus plastik siap edar.

"Setelah di lokasi, petugas kemudian menggeledah dan ditemukan obat mercon seberat lebih kurang 6 kilogram yang dibungkus plastik," terang Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Barang bukti yang diamankan dintaranya, plastik kecil sebanyak 11 bungkus dengan berat 5,5 kilogram, plastik besar 5 buah seberat 0,5 kilogram. Dari pengakuan tersangka M Muslikh, ia membeli bubuk petasan secara online yang dikirim melalui ekspedisi. Ia membeli dari daerah di Jawa Timur. 

Rencananya, akan akan dijual kembali dengan cara online ataupun sistem COD. "Saya belum sempat jual bubuk petasan dimaksud, barang masih utuh sesuai pesanan saya beli secara online," tutur Muslikh.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dirinya mengimbau, agara warga masyarakat tidak menjual belikan bubuk petasan atau sejenisnya, karena sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun orang lain.

Editor: Yanuar Oky Budi Saputra

Tags

Terkini

X