PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com – Aturan bersama menjadi payung hukum penggunaan Dana Desa. Aturan tersebut menurut Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat adalah peraturan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
Mansur menyampaikan hal tersebut saat Rakor Kepala Desa se Kabupaten Pemalang, di pendopo rumah dinas bupati, Selasa (21/3). Dia mengatakan untuk menghindari penyelewengan dan keraguan dalam menggunakan anggaran desa maka untuk pembangunan fisik di wilayahnya Kades agar mengecek langsung pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Mansur Hidayat mendorong para Kades di wilayahnya untuk tidak kuatir dalam melaksanakan pembangunan. Menurutnya yang penting sesuai dengan aturan kemudian apabila ditemukan kesalahan maka segera diperbaiki.
“Tidak usah kuatir dalam bekerja selagi sesuai aturan, kalau ada kesalahan segera cek di lapangan dan administrasinya kemudian segera dibetulkan, karena kalau ada kesalahan maka Kades yang disalahkan,”kata dia.