Bapemperda DPRD Sepakati Pembahasan 3 Raperda Usulan Utama dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan

- Minggu, 12 Maret 2023 | 23:31 WIB
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H Hindun menyerahkan berkas hasil kesepakatan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan penyampaian Raperda Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna kepada Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Jumat 10 Maret 2023. (suaramerdeka-pantura.com)
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H Hindun menyerahkan berkas hasil kesepakatan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan penyampaian Raperda Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna kepada Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Jumat 10 Maret 2023. (suaramerdeka-pantura.com)

KAJEN, suaramerdeka-pantura.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati pembahasan tiga Raperda Usulan utama Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna membahas penetapan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan penyampaian Raperda Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Berharap Bahasan Raperda Mampu Berdayakan dan Wujudkan Kemandirian Daerah

Perwakilan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan, H Saeful Arif, membacakan penyampaian laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman.

Dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenkum dan HAM Jateng jika Raperda Kabupaten Pekalongan tentang penyelenggaraan jalan dan jembatan diminta untuk diubah. Menjadi Raperda tentang penyelenggaraan jalan, dengan pertimbangan bahwa jembatan masuk dalam bagian jalan.

''Raperda Bangunan akan diubah menjadi Raperda tentang Bangunan Gedung. Sementara terkait Raperda Irigasi akan dikeluarkan dari Propemperda 2023 dengan pertimbangan karena masih banyak irigasi di wilayah Kabupaten Pekalongan yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng dan belum selesai proses pembagian kewenangannya,'' papar dia.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Serius Soroti Penanganan Kekerasan pada Anak dan Kesehatan Seksual

''Selanjutnya, batas kewenangan bidang pengairan antara Pemprov Jateng dengan Pemkab Pekalongan belum selesai diinventarisasi,'' ujar dia.

Syaiful menambahkan, Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan dapat menerima dan menyetujui usulan perubahan Raperda yang diusulkan oleh anggota Bapemperda dan perangkat daerah dalam perubahan Propemperda, untuk ditetapkan sebagai perubahan Propemperda Tahun 2023.

''Ini merupakan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan,'' papar dia.

Baca Juga: Fadia Arafiq Imbau Santri Pondok Pesantren Terpadu Al-Fusha Kedungwuni Utamakan untuk Kejar Cita-Cita Tinggi

Selain tiga Raperda usulan utama dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut, juga diajukan bersama 9 Raperda lainnya, dan 4 Raperda yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan pada perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kehadirannya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. Pada kesempatan tersebut, dirinya mengutarakan terima kasih kepada semua pihak.

Halaman:

Editor: Nur Khoerudin

Tags

Terkini

X