Video Aksi Pengeroyokan di Ngaliyan Sempat Viral, Korban Hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Dilepas

- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:57 WIB
AKSI PENGEROYOKAN : Akibat kepergok mencuri rokok, Eko, menjadi aksi pengeroyokan warga di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, November 2022 lalu. Cuplikan video aksi main hakim itu sempat viral, dan polisi sempat menetapkan tersangka. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/dok)
AKSI PENGEROYOKAN : Akibat kepergok mencuri rokok, Eko, menjadi aksi pengeroyokan warga di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, November 2022 lalu. Cuplikan video aksi main hakim itu sempat viral, dan polisi sempat menetapkan tersangka. Foto : (suaramerdeka-pantura.com/dok)

PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya membebaskan Abdullah (33) tersangka kasus pengeroyokan di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang menyebabkan tewasnya seorang diduga mencuri rokok.

Korban pengeroyokan yakni Eko Miftahul Huda tertangkap tangan diduga mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto. Akibat kejadian itu, Eko jadi bulan-bulanan massa di kantor balaidesa setempat, dan videonya sempat viral. Namun kini, kasusnya dihentikan dengan alasan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

"Istri korban sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan karena sadar suaminya melanggar hukum," tutur Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono saat ditemui, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Empat Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita 8,85 Gram Sabu, Beraksi di Tiga Lokasi Yang Berbeda

Maryono menjelaskan pertimbangan dibebaskannya tersangka dilatarbelakangi adanya pencabutan laporan pengeroyokan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah. Dikatakan, Istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan, sehingga terjadi kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan laporan.

"Kedua belah pihak, istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan," imbuh AKP Maryono.

AKP Maryono mengungkapkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut lantaran kedua belah pihak sudah bertemu dan menandatangani kesepakatan bersama. Pihak korban diwakili istrinya, pihak tersangka diwakili kerabat dan disaksikan oleh LSM serta kepala desa setempat bersama warga.

Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftahul Huda tewas berawal dari korban diduga mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.

Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan, tetapi pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Editor: Yanuar Oky Budi Saputra

Tags

Terkini

X