414 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Pungangan-Doro, Hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:07 WIB
BERSAMA : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berfoto bersama dengan warga Pungangan, Kecamatan Doro, yang menerima sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu 1 Maret 2023. (suaramerdeka-pantura.com)
BERSAMA : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berfoto bersama dengan warga Pungangan, Kecamatan Doro, yang menerima sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu 1 Maret 2023. (suaramerdeka-pantura.com)

KAJEN, suaramerdeka-pantura.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, secara simbolis menyerahkan 414 sertifikat tanah gratis di Desa Pungangan, Kecamatan Doro. Merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan

Dengan diserahkannya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, maka secara resmi bahwa tanah dan rumah yang ditempati sudah jelas kepemilikannya. Termasuk di dalamnya batas-batas rumah warga Desa Pungangan, Kecamatan Doro.

''Biasanya orang suka ribut terkait batas tanah dengan tetangga sebelahnya, karena tidak jelas pengakuan batas tanahnya. Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka semuanya menjadi jelas. Apalagi pengurusannya gratis tanpa dipungut biaya,'' kata dia, saat memberikan sambutan di Balai Desa Pungangan, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: Dindikbud Akan Cari Alternatif Lokasi Belajar Baru, Antisipasi Sekolah Kebanjiran Saat Pelaksanaan Ujian

Kalaupun ada warga diminta bayar sebesar Rp150 ribu, tambah Fadia, bukan buat bayar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Pemkab, maupun Pemdes, melainkan untuk beli patok dan biaya materai.

''Jadi biaya itu semua untuk keperluan warga semuanya bagi pembelian patok, kalau administrasi pengurusannya gratis. Termasuk untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pun gratis,'' terang dia.

Fadia berpesan agar masyarakat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut dengan bijak. Dirinya bahkan menggoda warga Pungangan agar sertifikatnya jangan sampai nginap di rumah cuma 2 hari setelah itu 'disekolahkan'.

Baca Juga: Diperindag Kabupaten Pekalongan Akan Pastikan Harga Sembako Terjangkau dan Ketersediaan Kuota Stok Tercukupi

''Jangan sampai sertifikat tanahnya langsung jalan-jalan ke bank atau ke koperasi. Harus hati-hati bapak dan ibu semua, karena sayang kalau sampai sertifikat yang digadai tak bisa ditebus. Kalaupun buat modal usaha, harus melalui perhitungan yang matang dan jangan asal-asalan,'' jelas dia.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, mengungkapkan ini merupakan penyerahan sertifikat untuk rakyat hasil kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Untuk di Desa Pungangan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada berjumlah 706 bidang tanah.

Dirinya sempat menanyakan kepada pihak desa, terkait sedikitnya jumlah bidang tanah yang didaftarkan dibandingkan desa-desa lainnya yang mampu mencapai 2.000-3.000 bidang tanah.

Baca Juga: Empat Rumah Warga Terkena Longsor Talud Jalan Kecil di Dukuh Krajan Desa Depok Kecamatan Lebakbarang

''Ternyata diketahui kalau Desa Pungangan itu dikelilingi oleh kawasan hutan. Selain itu sebagian juga merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IX, sehingga kemungkinan wilayah yang ditempati masyarakat tergolong kecil,'' kata dia.

Dari 706 bidang tanah yang ada, ungkap Imawan, hanya 414 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan diserahkan. Adapun total sertifikat yang pernah terbit dari Desa Pungangan ada 496 bidang tanah atau sekitar 70,25 persen.

Halaman:

Editor: Nur Khoerudin

Tags

Terkini

X