Pembayaran 0-10 Meter Kubik Pelanggan Air Minum di Kota Tegal Ditunda

- Minggu, 26 Februari 2023 | 18:00 WIB
Salah seorang warga melintas di depan Menara Water Leiding, yang dimanfaatkan untuk kantor Perumda Air Minum Tirta Bahari, Kota Tegal. (M Haikal Adithya )
Salah seorang warga melintas di depan Menara Water Leiding, yang dimanfaatkan untuk kantor Perumda Air Minum Tirta Bahari, Kota Tegal. (M Haikal Adithya )

TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, mendesak jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meter kubik bagi pelanggan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, menyatakan masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan serta inflasi.

Hanya saja, pihaknya mempermasalahkan penetapan tarif yang bukan riil dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan.

"Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD setempat, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: KMN Rukun Jaya Alami Kecelakaan Laut, Enam ABK Hilang

Untuk itu, dalam rapat koordinasi Komisi II bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, Perumda Tirta Bahari dan LMPK, Kamis (23/2/2023) lalu, disepakati untuk ditinjau kembali.

"Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali. Artinya, dikembalikan pada Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal. Bukan mendasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023," katanya.

Terlebih, lanjut Anfaq, demikian dia akrab disapa, SK Wali Kota ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2023, namun pelanggan dibebankan biaya baru mulai 1 Januari 2023.

"Rapat kemarin disepakati untuk ditunda atau pelanggan kembali membayar dengan harga lama," pungkasnya.

Baca Juga: Dindikbud Akan Cari Alternatif Lokasi Belajar Baru, Antisipasi Sekolah Kebanjiran Saat Pelaksanaan Ujian

Ditambahkan Anfaq, Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, diminta untuk bisa mengurangi angka kebocoran sebesar 40 persen, baik teknis maupun non teknis.

"Kita minta untuk memikirkan kebocoran itu," tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membeberkan alasan menaikkan tarif air minum saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/2).

Kenaikan tarif air minum di Kota Tegal, mendasari peyesuaian tarif harga air baku yang dibeli dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Tengah atau PT Tirta Utama (Perseroda) sebesar 20 persen.

Baca Juga: Jadi Korban Aplikasi Kencan, Tiga Pelajar Perempuan di Brebes Lapor DP3KB

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Kota Tegal Bertekad Mewujudkan Zero Stunting

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:48 WIB

Disdukcapil Maraton Perekaman KTP El ke Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:45 WIB

Delapan RT di Sumurpanggang Terendam Banjir

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:30 WIB

Wali Kota Lantik Pengurus BPPD Kota Tegal

Selasa, 13 Desember 2022 | 00:24 WIB
X