5.202 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama OKLC 2023 di Brebes

- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:38 WIB
BERI TEGURAN : Jajaran Satlantas Polres Brebes yang tengah melaksanakan OKLC tahun 2023, memberikan teguran kepada penggendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Bayu Setiawan )
BERI TEGURAN : Jajaran Satlantas Polres Brebes yang tengah melaksanakan OKLC tahun 2023, memberikan teguran kepada penggendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Bayu Setiawan )

BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi (OKLC) tahun 2023, jajaran Satlantas Polres Brebes berhasil menjaring sebanyak 5.202 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, pelanggaran mayoritas dilakukan para pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Edi Sukamto didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Brebes, Ipda Hadi Purwanto mengatakan, OKLC dilaksanakan semalam 14 hari. Yakni, mulai 7-20 Februari 2023.

Dalam giat tersebut ada enam prioritas yang menjadi sasaran. Di antaranya, pengendaraan sepeda motor yang tidak memakai helm.

Kemudian, sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, kendaraan yang overload dan overdimensi.

Baca Juga: Tingkatkan Skill, Tukang Cat Digembleng melalui Master Painter PT Jotun

Selain itu, kendaraan yang digunakan bukan untuk peruntukannya, seperti kendaraan barang digunakan untuk mengangkut penumpang atau orang.

"Terakhir, kendaraan yang tidak memasang plat nomor," ungkapnya, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil pelaksanaan OKLC tersebut, tercatat sebanyak 5.202 pengendara kendaraan terkena penindakan petugas karena melanggar.

Rinciannya, sebanyak 383 pengendara kendaraan ditindak secara manual, dan sebanyak 4.819 pengendara kendaraan ditindak dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Dari ribuan pelanggar lalulintas ini, mayoritas mereka para penggendara sepeda motor. Pelanggaran yang terjadi paling banyak berupa pemakaian knalpot tidak standar dan kendaraan belum membayar pajak. Selain, memberikan tindaka tegas melalui tilang, kami juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalulintas ini," terangnya.

Baca Juga: 9,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Tegal

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pelaksanaan OKLC tersebut, pihaknya menerjunkan sebanyak 87 personel. Selain melakukan tindakan tegas, para petugas di lapangan juga memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat.

Sehingga, kesadaran pengendara kendaraan untuk lebih mengutamakan keselamatan berlalu lintas bisa meningkat. Jika itu tercapai, maka tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

"Kami melaksanakan OKLC ini, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas, dan menekan angkat kecelakaan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

KMN Rukun Jaya Alami Kecelakaan Laut, Enam ABK Hilang

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:51 WIB
X