TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal hasil dari penindakan periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022 dimusnahkan Kantor Bea Cukai Tegal, dengan cara dibakar di halaman belakang kantor setempat, Kamis (23/2/2023) siang.
Kepala Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan mengatakan, rokok ilegal telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Sebanyak 9,7 juta rokok ilegal didapat dari hasil 47 penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tegal (Eks-Karesidenan Pekalongan) yang merupakan perlintasan atau jalur distribusi dalam periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022.
Baca Juga: Program Pelindo Mengajar, Kenalkan Pelabuhan dan Peluang Kerja di BUMN
“Barang yang kita musnahkan ini diperkirakan memiliki nilai Rp 11.153.621.160 dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7.486.035.099 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak,” ungkap Yudi.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Kepala KPKNL Tegal, aparat penegak hukum dan unsur pemrintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
Ditambahkan Yudi, pemusnahan tersebut merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemusnahan juga dihadiri pimpinan PT Indocement Tunggal Perkasa.
Baca Juga: Dua Pekan Operasi Keselamatan, Satlantas Polres Tegal Tilang 3.277 Pelanggar
“Pemusnahan di sini untuk simbolis. Sebab, nantinya jutaan batang rokok ilegal akan dimusnahkan di dengan menggunakan bensin shreder dan kemudian di bakar di lokasi pabrik PT Indocement, Palimanan. Kerja sama dengan PT Indocement juga menjadi komitmen dukungan terhadap program reuse, reduce dan recycle atau 3R,” tegasnya.
Masih kata Yudi, rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara, karena tidak memiliki pita cukai. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemda, terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal.