JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR Dirjen SDA di Jakarta, guna menindaklanjuti penanganan rob dan banjir di wilayah pesisir Kota Santri.
Adapun konsultasi penanganan rob dan banjir dilakukan perwakilan DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Wakil DPRD Sumar Rosul bersama Kabid PSDA DPU Taru Kabupaten Pekalongan Budi Antoyo.
Konsultasi terkait rencana pembangunan tanggul Long Storage yang akan difungsikan untuk penutupan muara Sungai Bremi dan Sungai Meduri di Kecamatan Tirto, beserta rumah pompa. Hal tersebut dikarenakan, proyek penanganan rob dan banjir rencananya menggunakan APBN dalam pembangunan tanggul Long Storage dan rumah pompa.
Hasil rapat salah satunya, meminta Bupati Pekalongan untuk segera bersurat ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam rangka melaporkan tentang kegiatan pembebasan lahan yang akan dilakukan di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Yakni dalam usaha penanganan rob dan banjir yang melanda di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan.
Waki Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyampaikan untuk besaran anggaran yang diajukan pembebasan lahan dan pembangunan tanggul sekitar sebesar Rp700 miliar. Sesuai dengan perencanaan pembangunan yang berasal dari Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah dan BBWS Pemali-Juana.
''Proyek penanganan rob dan banjir di Kecamatan Tirto tersebut, merupakan pembangunan lintas tingkat instansi,'' ujar dia saat dihubungi via telpon, Senin 6 Februari 2023.
''Pembagian tugasnya, Pemkab Pekalongan melakukan pembebasan lahan, perencanaan pembangunan wewenang Pemprov Jateng, sementara pendanaan menjadi tugas pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR,'' papar dia.
Kemudian, kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti dengan rencana sosialisasi kepada warga Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Terkait proyek pembangunan penanganan rob dan banjir, yang dilaksanakan di balai desa setempat, Selasa 7 Februari 2023. Lahan yang hendak dibebaskan diperkirakan seluas 5 Hektar.
''Proses pengukuran dan identifikasi kepemilikan lahan sudah dilakukan. Diketahui tanah seluas 5 hektar tersebut sertifikat tanahnya hanya milik dua orang saja. Nilai jual tanah akan ditaksir oleh tim appraisal yang berasal dari unsur independen,” ungkap dia.
Baca Juga: Jalan Desa di Kecamatan Lebakbarang Tertutup Longsor, TNI-Polri Bersinergitas Buka Akses Kembali
Sumar Rosul beharap, hasil laporan yang disampaikannya terkait tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemkab Pekalongan bersama dengan Dinas DPU Taru Bidang PSDA dan mendapat respon baik. Jika proses berjalan lancar sesuai jadwal, maka targetnya April 2023 sertifikat tanah seluas 5 hektar tersebut telah beratas nama Pemkab Pekalongan.
''Jadi tidak hanya sekadar beli tanah saja, namun tanahnya pun bersertifikat. Harapannya, bisa diikuti dengan pembangunan tanggul Long Storage dan rumah pompa di 2023 yang pendanaannya dari pemerintah pusat,'' ucap dia.