BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Brebes, kini terancam terkena stunami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diberhentikan masal.
Hal itu menyusul tidak adanya formasi mereka sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menyikapi persoalan ini, para tenaga honorer di Brebes mengajukan gugatan kepada Makamah Agung (MA) atas Perpres tersebut. Mereka meminta PP No 38 tahun 2020 direvisi atau dicabut, karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan.
Sutrisno (46), perwakilan Tenaga Honorer K2 Brebes mengatakan, keberadaan Perpres No 38 tahun 2020 mengancam 400.000 lebih tenaga honorer K2 se- Indonesia. Mereka terancam terkena PHK masal.
Baca Juga: KH Sholahudin Pimpin PCNU Brebes, Terpilih Dalam Konfercab
Khusus di Brebes, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat, jumlah honoren K2 yang terancam PHK sebanyak 600 orang. Itu dikarenakan formasi mereka tidak masuk dalam Perpres tersebut.
Sehingga, mereka tidak bisa diangkat menjadi P3K apalagi ASN. Dengan kondisi itu secara otomatis mereka akan diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kalau secara nasional, honorer K2 yang bakal terdampak PHK ini mencapai 400.000 orang lebih. Sedangkan khusus di Brebes ada sebanyak 600 orang, termasuk 66 orang yang mengabdi di puskesmas," ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Dia menjelaskan, para honorer K2 tersebut selama ini bekerja di berbagai bidang. Yakni, penjaga malam sekolah, satpam, pramukantor, sopir, penjaga loket pendaftaran di pukesmas, operator komputer, pesuruh, juru fogging dan sebagainya.
Baca Juga: Sebanyak 231 Anak Banyumudal Pemalang Dikhitan Massal
Sementara dalam Perpres No 38 tahun 2020, formasi yang disebutkan hanya untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Artinya, formasi itu hanya diperuntukan bagi guru, dokter, perawat dan operator komputer.
Padahal tenaga honorer K2 yang tidak masuk formasinya itu, rata-rata sudah puluhan tahun mengabdi, dan paling lama sampai 35 tahun.
"Kami menilai aturan ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan. Karenanya, kami mengajukan gugatan ke MA atas Perpres ini."
"Berkas gugatan sudah kami serahkan ke MA, Kamis (6/10) lalu. Kami berharap Perpres No 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut," tandasnya.
Baca Juga: Petani di Pemalang Meninggal Tersambar Kereta Api