Baca Juga: BPJamsostek Pekalongan Sosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti Bimtek pengawasan norma kerja anak.
Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stake holder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.
“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.