SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal polemik surat edaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid atau mushala.
Muhadjir pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya pemakaian pengeras suara di masjid atau musala dibolehkan asal dalam batas wajar.
Muhadjir mengatakan, surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bertujuan baik untuk menjaga toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
Baca Juga: Muhadjir: “Distribusi Bansos Agar Dipercepat, Awal Maret Sudah Diterima KPM”
“Surat edaran Menag bagus sekali. Saya minta pengurus masjid dan mushala/takmir untuk membaca dulu isinya, apa maksudnya dan apa tujuannya.
Jangan terpengaruh berita yang sepotong-potong. Apalagi hanya baca judulnya. Baca berita, baca isinya,” tutur Muhadjir saat berkunjung meninjau pendistribusian bansos di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).
Menurut Muhadjir, SE Menag tujuannya sangat baik yakni menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi.
“Apakah boleh pakai toa, boleh. Tetapi yang proposional, yang wajar-wajar, jangan terlalu keras dan jangan terlalu lirih. Kapan digunakan dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,” tuturnya.
Baca Juga: Komunitas Anak Muda Pecinta Batik Pekalongan Deklarasikan Gus Muhaimin Sebagai Capres 2024
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala.