SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Sejumlah produsen minyak goreng di Kabupaten Tegal terpaksa menghentikan produksinya.
Hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah masih berubah-ubah, dan harga jual yang dipatok pemerintah dinilai tidak sesuai dengan bahan baku.
Salah satu pabrik minyak goreng yang terpaksa menghentikan produksinya, yakni PT Soegiarto Gemilang Tangguh (SGT) Tegal.
pabrik yang berlokasi di Jalan Pantura KM 4 Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat itu, menghentikan produksinya sejak beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Pemkab Tegal dan LAN RI Pamerkan 115 Karya Inovasi
Padahal, perusahaan ini merupakan produsen minyak curah yang memasok ke pasaran di Jawa Tengah, Jawa Barat dan DIY.
Selain memasok minyak curah, perusahaan ini juga mulai memproduksi minyak goreng kemasan menyusul ada kebijakan pemerintah melarang minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
"Kami terpaksa menghentikan produksi karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng masih berubah-ubah," kata Direktur PT Soegiarto Gemilang Tangguh (SGT) Tegal Anthony Hartono saat ditemui, baru-baru ini.
Anthony menjelaskan, kebijakan pemerintah yang berubah-ubah, terutama kebijakan terbaru yakni menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana.
"Kami sebagai pelaku usaha pengemas, belum bisa untuk memproduksi dan menjual barang kami, karena harga beli bahan bakunya tidak dapat kami pasarkan dengan harga yang ditentukan pemerintah," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Kapal di Pelabuhan Kluwut Diminta Dilengkapi APAR
Dampak penghentian produksi tersebut, kata Anthony, seluruh karyawan yang berjumlah 30 orang terpaksa dirumahkan. Dia juga belum dapat memastikan hingga kapan penutupan pabrik tersebut dilakukan.
"Penghentian produksi sampai ada kebijakan-kebijakan selanjutnya yang mungkin bisa membantu kami para pengemas dan bisa kembali berlangsung produksinya," ujarnya.
Menurut Anthony, adanya intervensi pemerintah terkait harga di pasaran membuat pihaknya akan mengalami kerugian jika tetap menjual dengan harga yang dipatok pemerintah. Apalagi, pemerintah juga tidak jadi memberikan subsidi kepada pelaku usaha.
"Kami punya tiga merek minyak goreng kemasan. Sebagai pengemas, kami sebenarnya sudah punya SK sebagai penerima subdisi per tanggal 26 Januari kemarin. Tapi karena ini mekanisme berubah lagi ya kita harus ikuti dan wait and see," ujarnya.
Artikel Terkait
Waspada! Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Pemalang
Seorang Positif Covid-19, 32 Siswa MTs N 2 Brebes Ditracing
Hutan Gundul, Bumijawa Dilanda Banjir
Pemerintah Kabupaten Pemalang Jamin Keamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022
Berdalih Bisa Gandakan Uang 2 Juta Jadi 2 Miliar, Empat Kawanan Penipu Ditangkap