JAKARTA, SUARAMERDEKA-PANTURA.COM - Simak informasi berikut yang perlu diperhatikan ketika lakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di masa PPKM level 3
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Penerapan kebijakan PPKM level 3 Nataru diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Seperti dikutip SUARAMERDEKA-PANTURA.COM dari SUARAMERDEKA.COM pada Sabtu 4 Desember 2021, di sana dijelaskan,
Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 Nataru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dilansir di laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM level 3 Nataru, pemerintah melarang warga untuk mudik dan apabila melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Bocoran Spesifikasi HP Vivo S12 Pro Dilengkapi Kamera Ultra Wide Angle, Bagus untuk Selfie
Bahas Jadwal Pelaksanaan Muktamar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj Kirim Surat Ke Rais Aam KH Miftakhul Akhyar
Terbaru Kode Redeem FF Jumat 3 Desember 2021: Dapatkan Street Boy Bundle dan Dj Alok Karakter
Ramalan Peruntungan Shio Kambing di Tahun 2022, Mulai dari Jodoh, Keuangan, Kesehatan, Usaha dan Fengshui
Surya Paloh Ketum Parpol Paling Kaya di Indonesia, Data dari LHKPN Hartanya Capai Rp 6 Triliun