BATANG, SUARAMERDEKA-PANTURA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Bisri Romly menyampaikan tentang Dana Abadi Pesantren di acara sarasehan dan tasyakuran Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu dia sampaikan dalam acara Sarasehan dan Tasyakuran soal regulasi tersebut yang digelar oleh DPC PKB Kabupaten Batang dan PCNU Kabupaten Batang, Minggu 25 Oktober 2021.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Bisri Romly menceritakan soal perjuangan PKB memasukkan RUU Pesantren supaya bisa dibahas dalam Prolegnas dibutuhkan perjuangan yang cukup berat. Pasalnya, RUU ini merupakan inisiatif DPR dan hanya Fraksi PKB yang getol memperjuangkannya.
"Saya ingat, sebelum dimasukkan ke prolegnas untuk dibahas, sejumlah ormas di luar NU ada yang protes. Tapi setelah dilakukan komunikasi, akhirnyua RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas hingga akhirnya menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren," ceritanya.
Baca Juga: Dulongmas Panahan Jadi Barometer Olahraga di Kabupaten Pekalongan
"Harapannya dulu adalah pesantren yang bisa dapat mengakses dana BOS," sambungnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Batang, Fauzi Falas, mengatakan, dengan turunnya Perpes No 82 Tahun 2021 sebagai regulasi turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi pesantren.
"Sarasehan ini menghadirkan dua Anggota DPR RI dari PKB yaitu yang dulu pada turut aktif memperjuangkan UU Pesantren yakni Bisri Romly yang sekarang ini menjabat Anggota Komisi X DPR RI. Kemudian Anggota Komisi VIII MF Nur Huda Yusro," ujarnya.
Baca Juga: MES Pekalongan Gelar Musda Ke-3, Achmad Su ud Jabat Ketua Umum
Dalam sarasehan ini, kata dia, sengaja mengundang jajaran PCNU Kabupaten Batang, karena pesantren tidak bisa lepas dari organisasi NU. Untuk itu, diharapkan dengan dihadirkan dua Anggota DPR RI dari Fraski PKB bisa memberikan informasi secara detail mengenai regulasi tersebut.
Perwakilan dari PCNU Kabupaten Batang, Kiai Abdul Munir, S.Ag, menyampaikan, dengan adanya regulasi ini bisa menjadi pisau bermata dua dan membuat para pengelola pondok pesantren tidak bisa tidur nyenyak.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB MF Nurhuda Yusro pada kesempatan itu menyampaikan, dengan adanya regulasi ini menjadikan tantangan bagi pesantren kecil dalam hal tertib administrasi. Dengan begitu, ketika mendapatkan dana dari pemerintah, maka pengelola pesantren bisa tidur nyenyak.
Baca Juga: Meski Omset Turun, Penjual Bensin Eceran Tetap Bertahan di Sekitar Pertashop Bandasari
"Dengan keluarnya Perpres ini, maka negara bisa memberikan anggaran kepada pesantren," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di nusantara, dan tanpa disuruh telah berperan mencerdaskan anak bangsa sebelum Indonesia merdeka.
Artikel Terkait
Peringati Harlah PKB Ke-23, Cakrawangsa Indonesia Gelar Aksi Melayani Isolasi Mandiri
Suara Gus Muhaimin Presiden 2024 Menggema di Arena Muskercab DPC PKB Purbalingga
Di Momentum Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2021, Fraksi PKB DPRD Batang Usulkan Raperda Pesantren
Bupati Batang Wihaji Lantik 111 Pejabat Baru, Minta Agar Selalu Emban Amanat Yang DIberikan Bangsa dan Negara
BRI Batang Gelar Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes
DPC PKB Kabupaten Batang Gelar Sarasehan Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Pesantren