Pandangan Fiqih Soal Cryptocurency Disepakati Akan Dibahas di Ajang Muktamar NU Ke 34, pada Desember 2021

- Minggu, 26 September 2021 | 12:24 WIB
Pandangan Fiqih Soal Cryptocurency Disepakati Akan Dibahas di Ajang Muktamar NU Ke 34, pada Desember 2021/foto/tangkapan layar akun chanel youtube TVNU
Pandangan Fiqih Soal Cryptocurency Disepakati Akan Dibahas di Ajang Muktamar NU Ke 34, pada Desember 2021/foto/tangkapan layar akun chanel youtube TVNU

SUARAMERDEKA-PANTURA.COM - Sejumlah persoalan yang dibahas di Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 disepati akan kembali dibahas pada Muktamar NU Ke 34 pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung.

Selain persoalan Fiqih cryptocurency, persoalan yang disepakati akan kembali dibahas pada Muktamar NU mendatang adalah tentang pandangan Islam terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

Ketua SC acara Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 KH Ahmad Ishomuddin, dalam keterangan persnya pada Minggu 26 September 2021 menyampaikan, beberapa persoalan memang disepakati akan dibahas dalam Muktamar Ke 34, mulai dari cryptocurency, ODGJ dan lainnya.

"Masing-masing komisi menyisakan satu materi pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 ini dan disepakati akan dibahas pada Muktamar Ke 34," katanya.

Baca Juga: Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj Umumkan Jadwal Pelaksanaan Muktamar NU Ke 34, Digelar 23-25 Desember 2021

Dikatakan, salah satu hasil kesepakatan pembahasan hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 adalah soal jadwal pelaksanaan Muktamar Ke 34 dengan catatan.

Catatan tersebut, yaitu pelaksansanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 baik tingkat nasional maupun daerah.

"Berkaitan dengan lokasi pelaksanaan Muktamar NU Ke 34 yang disepakati pada 23-25 Desember 2021 mendatang mudah-mudahan tidak ada perubahan yakni di Provinsi Lampung," kata KH Ahmad Ishomuddin.

Baca Juga: Munas Alim Ulama dan Konbes NU Adalah Bagian Upaya untuk Buat Keputusan Tentang Jadwal Muktamar Ke 34

Selanjut pada metode pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke 34, dilaksanakan sama persis dengan pelaksanaan Muktamar NU Ke 33.

"Rais Aam menggunakan metode ahlul halli wal aqdi, sedangkan pemilihan Ketua Umum PBNU dipilih oleh peserta Muktamar yang memiliki hak suara dengan menggunakan metode one man one vote. Sama seperti Muktamar Ke 33 dulu," terangnya.

Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Panitia Acara Munas Alim Ulama Konbes NU 2021 Batasi Peserta dan Tidak Undang Pejabat

 

Editor: Agus Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rombongan Biksu Thudong Memasuki Jawa Tengah

Senin, 22 Mei 2023 | 20:01 WIB

Sowan ke Habib Luthfi, Prabowo Serahkan Keris

Minggu, 21 Mei 2023 | 17:01 WIB

Truk Tabrak Truk di Jalan Tol,Tiga Meninggal Dunia

Selasa, 4 April 2023 | 23:35 WIB
X