JAKARTA,suaramerdeka-pantura.com - Berikut informasi dari 4 pernyataan sikap dari para narapidana politik Orde Baru soal kebakaran Lapas Tanggerang. Salah satunya minta bentuk tim Pencari fakta.
Sebagaimana diketahui persitiwa kebakaran Lapas Tanggerang mengagetkan sejumlah pihak dan menyebabkan sejumlah narapidana di Lapas Tanggerang meninggal dunia akibat kejadian itu.
Para narpidana yang tergabung dalam Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) pun turut bersuara.
Sebagaimana suaramerdeka-pantura.com dikutip dari suaramerdeka-jakarta.com pada Senin 13 September 2021 di sana disebutkan, sejumlah mantan narapidana politik (Napol) di era Orde Baru (Orba) menuntut pemerintah membentuk tim independen atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, baru-baru ini.
Dalam pernyataan sikap yang di terima Suara Merdeka, Senin, 13 September 2021, Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) mendesak dengan keras agar pemerintah bersegera menyelidiki kebakaran yang menyebabkan 44 napi meninggal dunia.
Berikut pernyataan lengkap KMNPOB, yang ditandatangani Petrus Hariyanto (Napol PRD), Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung), Tria Agus Susanto alia TASS (Napol Pijar), Wilson (Napol PRD), dan Roso Suroso (Napol PRD).
Kemudian Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramudya Ananta Toer), Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen), Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD), dan Budiman Sudjatmiko (Napol PRD).
Pernyataan Sikap Mantan Narapidana Politik (Napol) Orde Baru tentang Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang:
Peristiwa kebakaran terjadi di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari, menewaskan sedikitnya 44 orang dan mencederai puluhan lainnya.
Peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk. Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara. Kasus ini menunjukkan "ada masalah serius" dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.
Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.
Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif.
Artikel Terkait
Tak Punya Rekening Himbara untuk Daftar BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Berikan Solusi:BSU Tahap 4,5 Cair September
Modal KTP Dapat Duit Rp1,2 Juta, Link Pendaftaran BLT UMKM Online, Cek Banpres BPUM dan Eform BRI Tahap 3
Apakah BLT UMKM BPUM Rp1,2 jut Yang Cair September Bisa Dapat Lagi? Cek BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3
Ketika Bercukur Rambut di Balikpapan Ustadz Abul Somad Bertemu Orang Yang Hatinya Masih Dijaga Allah SWT
Sekolah Yang Jumlah Siswanya Sedikit Bakal Gigit Jari, Dana BOSnya Dicabut, Gus Muhaimin: Cari Solusi Lain
Kunjungan Spesifik Anggota DPR RI MF Nurhuda Y: Ada 1.700-an Penerima PKH di Kabupaten Batang Gagal Salur
Ada Bantuan Kuota Internet, Mendikbudristek Minta Data Nomor Ponsel Siswa dan Guru Didapodik Dimutakhirkan
Sudah Cair, Cara Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek, Besaran dan Cara Cek Melalui HP
Cara Cek Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek Gunakan Aplikasi Lewat HP untuk All Operator
Agar Peristiwa di Lapas Tanggerang Tak Terjadi Lagi, Sarpras Proteksi Kebakaran Diinpeksi dan DIcek Damkar
Gila! Gegara Utang di Rembang Ada Seorang Wanita Poliandri, Suaminya Yang Carikan Cowok Lewat Aplikasi MiChat