Guru GTT di Brebes Dipecat, Gara-gara Unggah Story Tentang THR di Medsos

- Senin, 12 Juli 2021 | 21:19 WIB
Kondisi gerbang pintu masuk di sekolah SMP Negeri 1 Wanasari, Brebes sepi, karena proses pembelajaran dilaksanakan melalui daring. (SM/Bayu Setiawan) (Bayu Setiawan)
Kondisi gerbang pintu masuk di sekolah SMP Negeri 1 Wanasari, Brebes sepi, karena proses pembelajaran dilaksanakan melalui daring. (SM/Bayu Setiawan) (Bayu Setiawan)

Baca Juga: Isolasi Pasien Covid Maksimalkan Rumah Sakit

Yakni, guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

"Yang bersangkutan itu jarang masuk ke sekolah untuk mengajar. Anak-anak (siswa) sering ditinggalkan. Sopan santun dan tatakramanya juga tidak bisa dijaga dengan guru-guru yang lebih tua," terangnya. 

Menurut dia, guru GTT bersangkutan itu mulai masuk mengajar di SMP Negeri 1 Wanasari pada Februari 2019. Bersangkutan mengajar mata pelajaran seni budaya selama 21 jam seminggu.

Selain jarang mengajar, persoalan yang menjadi catatan sekolah ialah tidak memiliki tata krama terhadap guru lain yang lebih tua.

"Puncaknya terjadi setelah mengunggah story di WA dan Facebook terkait harga bingkisan THR. Kotak makan yang kami beli itu harganya Rp 98.500 dibandingkan dengan harga di toko online Rp 75.000."

"Itu diunggah di media sosial. Unggahan itu jelas tidak sopan. Selain bingkisan itu juga kami beri bingkisan THR berupa paket sembako senilai Rp150 ribu untuk guru-guru," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, terkait pembagian THR itu, sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan guru-guru, dan disepakati THR dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Terkait keputusan guru GTT itu dinoljamkan, juga sudah dirapatkan dengan guru-guru dengan berbagai pertimbangan dan masukan.

"Pemberhentian Hassel ini saya sampaikan melalui lisan. Kalau PNS memang yang menghentikan itu negara. Kalau ini GTT, jadi kebijakan kepala sekolah atas masukan dari guru-guru. Jadi ini hak prerogatif kepala sekolah, sehingga tidak perlu tertulis," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Gubernur Lantik Urip Sihabudin Jadi Pj Bupati Brebes

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:08 WIB

Tari Geyol Tegal Meriahkan Peringatan Sumpah Pemuda

Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:09 WIB

Di Brebes Hanya Ada 8 Parpol Diverifikasi Vaktual KPU

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:40 WIB

Sebentar Lagi Air Bersih Banyumas Mengalir ke Pulosari

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:56 WIB
X