BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, kini telah menerapkan sistem pelayanan online bagi pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah itu sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinanan kepada masyarakat, karena lebih cepat dan mudah.
Hadirnya layanan tersebut terungkap dalam Forum Konsutasi Publik yang digelar di ruang rapat DPU Kabupaten Brebes, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan itu mengundang berbagai elemen masyarakat, dan dibuka langsung Kepala DPU Kabupaten Brebes, Sutaryono.
"Forum Konsultasi Publik ini sebuah regulasi, sebagai wadah kami memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat, di antaranya menyangkut pelayanan. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui SOP pelayanan sesuai aturan. Di kami ada tiga pelayanan dan perizinan, yakni PBG, SLF dan alat berat," ungkap Sutaryono usai kegiatan didampingi Kabid Cipta Karya, Dani Asmoro.
Baca Juga: Suro Fest Akan Kembali Digelar di Bulan Agustus 2022
Dia mengungkapkan, sebagai upaya mengoptimalisasi pelayanan perizinan dan mempermudah masyarakat, saat ini permohonan PBG dan SLF telah menerapkan sistem online melalui situs https://simbg.go.id.
Artinya, masyarakat bisa mengajukan kapan saja dan dimana saja. Kendati demikan, pihaknya tetap memberikan pendampingan bagi pemohon yang kesulitan.
"Pelayanan online ini selain untuk mempermudah, juga untuk mempercepat layanan yang kami berikan. Kami tegaskan, dalam pelayanan ini bebas dari biaya-biaya di luar sesuai ketentuan resmi, karena semuanya diatur resmi melalui Perda Restribusi. Nah, melalui forum ini kami sampaikan informasi-informasi semacam ini," ungkapnya.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Tegal Naik Selama Pandemi
Menurut dia, sistem layanan online PBG dan SLF itu, sebenarnya sudah diterapkan sejak Agustus tahun 2021. Hal itu menyusul ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi. Sebab, salah syarat utama pelayanan PBG dan SLF melalui sistem online di situs https://simbg.go.id itu, harus mempunyai Perda Retribusi.