BATANG, suaramerdeka-pantura.com - Ketersedian mobil jenazah menjadi perhatian 11 Palang Merah Indonesia (PMI) di eks-Karesidenan Pekalongan dan Banyumas.
Hal itu karena ambulan tidak boleh untuk membawa jenazah, sehingga mobil pembawa jenazah harus dibedakan dari ambulan.
Masalah itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Korwil) III Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Batang. Rapat juga membahas Bulan Dana PMI, operasional kepalangmerahan, dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Saat ini kami sedang berusaha agar mempunyai mobil jenazah. Karena protapnya ambulan tidak boleh untuk membawa jenazah," ujar Ketua PMI Kabupaten Batang, Achmad Taufiq.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 810 Juta, Kejari Brebes Tahan Kades Pakujati
Rapat Koordinasi Wilayah III dibuka Ketua PMI Jateng Sarwa Permana diikuti peserta dari Kabupaten Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Brebes serta Batang selaku tuan rumah.
Serta dari eks Karesidenan Banyumas meliputi Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga dan Banyumas.
"Kami bersama teman-teman dari eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan membahas informasi dan kepalangmerahan. Hasil rakor itu akan kami sampaikan ke Musda PMI Jawa Tengah," tutur Ahmad Taufiq yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang itu.
Baca Juga: 378 Buah Knalpot Brong Dimusnahkan
Ketua PMI Jateng Sarwa Permana menambahkan, tidak semua PMI di kabupaten/kota mempunya mobil jenazah. Rata-rata, mobil operasional yang dimiliki adalah ambulan untuk reaksi cepat.