SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka meluncurnya bus wisata ke dalam Sungai Awu di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka, yaitu sopir dan kernet bus, R (56) dan AY (44) pada Selasa (23/5/2023) siang telah dijemput keluarga untuk pulang ke keluarganya.
Didampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911 , R dan AY tampak keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Tegal sekitar pukul 12.15.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H.,S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso menyampaikan, penagguhan penahanan tersangka perkara meluncurnya Kbm bus di Obyek Wisata Guci pada 7 Mei 2023 berdasar surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya, yang mana atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Baca Juga: Permudah Layanan di Sektor Perikanan, DKP Kota Pekalongan Kembangkan Aplikasi “Siapkan”
“Pertimbangan lain, yang bersangkutan berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhan kehadirannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” terang Untung kepada awak media.
Menurut Untung, keluarga menjamin bahwa yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tutur Untung.
Tim Hotman 911 mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tegal yang sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan tersangka, hingga klien mereka, R dan AY, pada hari itu bisa keluar dari tahanan Polres Tegal dan pulang ke rumah menemui keluarganya.
Baca Juga: Rombongan Biksu Thudong Memasuki Jawa Tengah
“Sekali lagi kami dari Tim Hotman 911 mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jawa Tengah, terima kasih juga kepada Kapolri dan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Tegal dan juga teman-teman penyidik Unit 1,” ungkap Ahmad Soleh mewakili Tim Hotman 911.
Ahmad Soleh menuturkan, sebelumnya pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan R dan AY pada Kamis (18/5/2023). Selanjutnya pada Senin (22/5/2023), pihaknya dipanggi oleh penyidik untuk melengkapi berkas dari penjamin.
“Alhamdulillah hari ini penangguhan penahanan dikabulkan,” tuturnya.
Terkait penangguhan penahanan R dan AY, Taufik Hidayatullah yang juga Tim Hotman 911 menyampaikan, pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan keduanya.
“Dari Bapak Romyani penjaminnya putrinya, lalu dari Pak Andre penjaminnya kakaknya,” sebut Taufik Hidayatullah dari Tim Hotman 911.