JAKARTA, suaramerdeka-pantura.com - Pemerintah Indonesia hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari otoritas Arab Saudi mengenai mulai dibukanya layanan umrah bagi jamaah di luar warga Arab Saudi pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Pasalnya, hingga kini pemerintah Indonesia baru sebatas menerima edaran yang menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi membuka layanan umrah bagi jamaah asing pada 10 Agustus 2021.
Namun, terdapat jamaah dari sembilan negara yang tidak bisa secara langsung masuk ke tanah suci, melainkan harus menjalani karantina terlebih dulu selama 14 hari di negara ketiga.
Sebagaimana dikutip dari suaramerdeka.com pada Rabu 28 Juli 2021,Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali layanan umrah bagi jamaah haji asing mulai Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1443 atau 10 Agustus 2021.
Ada sembilan negara, termasuk jamaah umrah dari Indonesia, tidak diizinkan langsung secara langsung ke tanah suci. Adapun sembilan negara itu adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Pemerintah Indonesia secara resmi belum mendapatkan surat dari Pemerintah Arab Saudi. Sejauh ini baru edaran yang menyebut jamaah umrah dari 9 negara sudah diizinkan masuk ke Tanah Suci dengan persyaratan khusus, yakni harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.
“Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI (Dirjen PHU Kemenag) Khoirizi yang membenarkan informasi soal otoritas Arab Saudi yang melarang masuknya jamaah calon umrah Indonesia secara langsung.
Khoirizi menuturkan, otoritas Saudi belum bersurat secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Saudi baru mengirim edaran yang diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah
“(Informasi) itu betul. Kami baru menerima edaran dari Kementerian Saudi tentang umrah ini. (Diterima) tanggal 25 (Juli) kemarin. Jadi sedang kami pelajari. (Surat edaran) itu pun baru sampai di perwakilan kita. Belum sampai ke Jakarta,” katanya.
Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid, Kemenhub, dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga: Warga Indonesia Bisa Laksanakan Umrah di Arab Saudi, Ini Syaratnya..!!
"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," katanya.
"Edaran Arab Saudi akan kami bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," jelasnya.
Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual.
Khoirizi akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H.