JAKARTA, suaramerdeka-pantura.com - Warga Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umrah, sudah bisa diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, negara tersebut memberikan sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga dari luar Arab Saudi yang hendak melaksanakan ibadah umrah, berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu.
Pertama warga atau orang yang hendak umrah harus sudah melaksanakan vaksin, kemudian keharusan karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Arab Saudi bagi sembilan (9) negara.
Kesembilan negara tersebut yakni India, Pakistan dan Indonesia. Selanjutnya, Mesir, Turki, Argentina, Brasil serta Afrika Selatan dan Lebanon.
Baca Juga: Tabrakan di Tanjakan Cilukba Bulakan, Dua Orang Tewas
Sebagaimana suaramerdeka-pantura.com mengutip dari suaramerdeka.com, pada Selasa 27 Juli 2021, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan wajib 14 hari di ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon ).
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih belajar," terang Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Sehubungan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah hal-hal penting yang harus dilakukan 14 hari di negara ketiga.
Baca Juga: Peringati Harlah PKB Ke-23, Cakrawangsa Indonesia Gelar Aksi Melayani Isolasi Mandiri
"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," ujarnya.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menambahkan hal yang dimaksud," sambungnya.
Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
"Kita akan melakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jamaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah dengan baik," harapnya.