Penyesuaian Tarif Air Minum Tak Sentuh Pelanggan Berpenghasilan Rendah

- Minggu, 21 Mei 2023 | 14:27 WIB
Perusahaan Umum Darah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Pemalang mensosialisasikan penyesuaian tarif ke pelanggan di Kecamatan Pemalang.www.suaramerdeka.com (Ali Basarah)
Perusahaan Umum Darah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Pemalang mensosialisasikan penyesuaian tarif ke pelanggan di Kecamatan Pemalang.www.suaramerdeka.com (Ali Basarah)


PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - Perusahaan Umum Darah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Pemalang melakukan penyesuaian tarif air minum. Namun demikian menurut Direktur Umum Perumda Tirta Mulia Pemalang, penyesuaian tarif ini tidak menyentuh pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Slamet Efendi menjelaskan berdasarkan Permendagri nomor 21/2020 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum maka Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14/2023 tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang lanjutnya melakukan penyesuaian tarif air minum pada sebagian kelompok pelanggan pada tagihan rekening air bulan Juni 2023. Tagian ini akan dibayarkan pada bulan Juli 2023.

"Sudah lima tahun sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian sedangkan perusahaan membutuhkan investasi sangat besar untuk dapat mengembangkan cakupan dan meningkatkan pelayanan serta untuk memenuhi keseimbangan biaya investasi, biaya depresiasi dan biaya operasional terhadap kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun,"jelasnya saat sosialisasi penyesuaian tarif di Kecamatan Pemalang, belum lama ini.

Apalagi di tahun 2022 lalu ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. Hal ini berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional termasuk pembelanjaan modal dasar. Penyesuaian tarif diberlakukan pada semester II tahun 2023.

Perumda Air Minum Tirta Mulia telah meminta umpan balik dari publik melalui konsultasi Publik yang dilaksanakan pada awal Desember 2022. Sesuai regulasi, besarnya tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar (10 M3/bulan) dibandingkan dengan besaran UMK tidak boleh melewati 4% dari pendapatan (UMK).

Penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang hanya berkisar 2,3%. Porsentase itu setara kurang lebih Rp 700/meter kubiknya. Sebelumnya untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per 10 meter kubik pertama adalah Rp 29.700. Penyesuaian tarif baru menjadi Rp 37.000/10 meter kubik pertama. Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari Tarif Batas Bawah hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21/2020 yaitu Rp 4.423/meter kubik.

Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok antara lain kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi dan tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda. Sebagai gambaran, untuk kelompok 1 (Kelompok Sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu golongan Sosial Khusus blok pemakaian 0 - 10 M3 tidak mengalami penyesuaian tarif, golongan Sosial Umum blok pemakaian 0 - 10 M3 dan 11 - 20 M3 tidak mengalami penyesuaian tarif serta golongan Rumah Tangga 1 semua blok pemakaian tidak mengalami penyesuaian tarif.

Editor: Nur Khoerudin

Sumber: PDAM Tirta Mulia Pemalang

Tags

Terkini

BNI Launching Tapenas Gemi di Kota Pekalongan

Jumat, 19 Mei 2023 | 11:55 WIB

Bosan dengan Situasion? Yuk Staycation!!!!

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:28 WIB

Cara Belanja Online di Blibli Paling Cepat

Senin, 15 Mei 2023 | 19:35 WIB

Edukasi CBP Rupiah Diperluas hingga Siswa SLB

Selasa, 9 Mei 2023 | 18:48 WIB

Kepokmas Dimonitor Harga Cabai Merah Masih Tinggi

Selasa, 18 April 2023 | 21:34 WIB
X